Blogroll
Minggu, 13 April 2014
Tetap Istiqomah dan Tidak Berpihak pada Kedzaliman
Allah Swt berfirman :
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Huud 112).
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali amu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan” (QS. Huud 113).
Istiqomah dhadapan Kedzaliman
Ayat tentang Istiqomah ini adalah ayat yang paling berat konsekwensinya. Yakni, penerimaan kita terhadap perintah untuk tetap beristiqomah, khususnya dalam pelaksanaannya manakala harus bersikap menghadapi orang-orang zalim, termasuk penguasa, sebagaimana disebut dalam ayat berikutnya.
Diriwayatkan oleh at Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwa Abu Bakar ra berkata kepada beliau saw : Wahai Rasulullah saw kami melihat anda beruban (pertanda tua). Beliau saw menjawab : telah membuat aku beruban (tua) Surat Huud dkk. Dan dikatakan bahwa sesungguhnya yang membuat beruban (tua) Rasulullah SAW dari surat Huud adalah firmanNya : “……. fastaqim kamaa umirta” Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar!
Imam Az Zamakhsyari dalam tafsir Kasysyaf Juz II/416 menyebut bahwa Ibnu Abbas mengatakan : Tidak ada ayat di seluruh Al Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw yang lebih berat dan lebih sulit dari pada ayat ini.
Allah SWT meminta Nabi saw agar bersikap istiqomah. Dia berfirman : fastaqim ; “Bersikaplah istiqomah”. Tuntutan Allah SWT kepada Nabi Muhammad dan umatnya agar terus menerus di jalan yang lurus tanpa menyimpang ke kiri dan ke anan. Untuk itu seorang muslim harus senantiasa waspada, selalu menilai halal-haram, mendisiplinkan perasaan yang mau melenceng sedikit atau banyak.
Menurut Imam Az Zamakhsyari (idem), lafazh waman taba ma’aka mengandung pengertian bahwa seruan bersikap istiqomah itu juga ditujukan kepada orang-orang yang telah bertaubat dari kekufuran dan beriman kepadamu (wahai Muhammad saw).
Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim bahwa Sufyan bin Abdullah as Tsaqafi berkata : Aku berkata wahai Rasulullah saw : Katakanlah kepadaku dalam Islam, suatu ucapan yang aku tak akan bertanya lagi tentang hal itu sesudahmu. Rasulullah saw menjawab : “Katakanlah : Aku beriman kepada Allah, lalu tetapilah”
Istiqomah Bukan Berlebihan
Bersikap istiqomah bukan berarti bersikap berlebihan. Allah SWT berfirman : Walaa tathghau –janganlah kalian melampaui batas. Artinya janganlah kalian melampaui batas-batas hukum Allah SWT. Larangan ini diberikan setelah perintah untuk istiqomah adalah sebagai antisipasi agar manusia tidak berlebihan, sehingga mempersulit pelaksanaan aturan agama Allah (diinullah). Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah 185).
Tidak Boleh Berpihak Kepada Orang Zhalim
Salah satu tanda sikap istiqomah seseorang adalah manakala dirinya diminta untuk mendukung atau paling tidak menyetujui dan diam atas tindakan kezaliman yang dilakukan seseorang. Allah SWT berfirman walaa tarkanuu ila janganlah cenderung. Lafazh Walaa tarkanuu berasal dari kata ar rukun yang artinya bersandar dan diam pada sesuatu serta ridha kepadanya.
Ibnu Juraij mengatakan janan cenderung kepadanya, Qathadah mengatakan : Jangan bermesraan dan jangan mentaatinya, Abu Aliyah mengatakan : Jangan meridloi perbuatan-perbuatannya.
Larangan cenderung tersebut ditujukan kepada orang-orang mukmin agar tidak cenderung terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kezaliman. Allah SWT berfirman alladziina dzolamu orang-orang yang berbuat zalim yakni, ahli perbuatan syirik dan maksiat, orang-orang kasar yang melampaui batas, orang-orang yang puna kekuatan dan kekuasaan mereka.
Allah melarang cenderung kepada mereka karena dalam kecenderungan itu terkandung pengakuan atas kekufuran, kedzaliman dan kefasikan mereka. Pengakuan itu dipandang sebagai peran serta dalam dosa dan siksa.
Imam Sufyan at Tsuari berkata : Di neraka Jahanam nanti ada satu lembah yang tidak dihuni oleh orang kecuali para pembaca Al Qur’an yang suka berkunjung kepada raja. Imam Auzai mengatakan : Termasuk yang dibenci oleh Allah adalah ulama yang suka berkunjung kepada penguasa.
Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi Rasulullah saw bersabda : Siapa yang berdo’a atau mengajak orang zalim tetap berkuasa, maka dia telah menyukai orang itu bermaksiat kepada Allah di bumiNya.
Imam Az Zamakhsyari (idem) mengutip riwayat yang menyebut bahwa ketika Imam Az Zuhri bergaul dengan para penguasa yang terkenal tidak memenuhi hak-hak masyarakat dan tidak meninggalkan kebatilan, maka ada seseorang mengirimi surat nasihat kepadanya agar menjauhi fitnah.
Dalam suratnya itu antara lain dia menyebut bahwa tindakan bergaul rapat dengan penguasa zalaim itu akan menimbulkan konsekwensi akan dijadikan oleh para penguasa itu sebagai poros (legitimasi) beredarnya kebatilan yang mereka lakukan, jembatan (pengakuan) atas bencana yang mereka timbulkan, dan sebagai tangga (pembenaran) atas kesesatan mereka, juga akan menimbulkan keraguan para ulama, dan akan menjadi tambatan atau ikutan orang-orang bodoh.
Orang itu menutup surat dengan kalimat : “Betapa banyak (keuntungan) yang mereka ambil dari anda disamping kerusakan yang mereka timbulkan kepada anda”.
Ancaman Allah Jika Berpihak Kepada orang Zhalim
Allah SWT tidak hanya melarang kita berbuat cenderung dan berpihak kepada pelaku perbuatan zhalim, tapi juga mengancam dengan siksa yang pedih. Allah SWT berfirman : Fatamassakumunnaar “ --- maka neraka akan membakar kalian!.
Sentuhan api neraka yang super panas akan disarakan lantaran pergaulan dan persahabatan kalian dengan mereka. Juga sikap yang tidak menolak perbuatan mereka dan bahkan berpihak kepada perbuatan mereka dan itu semua dihitung sebagai tindakan penyimpangan kalian dari jalan hidup yang lurus.
Ancaman Allah SWT berupa azab jahanam itu tidak main-main. Sebab Allah SWT memberikan keterangan (haal) dalam afazh ancaman sentuhan api neraka itu dengan firmanNya : Wamaalakum minduunillahi min auliya, yakni tak ada teman kalian yang sanggup menolak azab Allah SWT yang pedih itu. Lalu kalian dijauhkan dari pertolongan siapapun sebagaimana firmanNya : Tsumma laa tunsharuun!
Kesimpulan
Istiqomah dalam situasi apapun adalah tuntutan Allah SWT kepada setiap orang yang beriman kepadaNya, RasulNya dan Dinul Islam. Bersikap tidak cenderung dan berpihak kepada orang-orang yang berbuat kezaliman, termasuk penguasa yang zalim, adalah sikap istiqomah yang harus diimplementasikan dalam kehidupan setiap muslim sebagai pribadi dan kaum muslimin sebagai masyarakat orang-orang beriman.
Jika Islam melarang bagi pemeluknya untuk berpihak kepada para pelaku kezaliman, apalagi terhadap kezaliman yang dilakukan. Wallahu a’lam
Rabu, 09 April 2014
Muslimah Melamar Duluan, Siapa Takut?
Dalam pandangan sang ustadzah, apa masalahnya seorang akhwat melamar ikhwan untuk dijadikan suami. Toh akhwat tersebut telah berusia matang dan siap lahir batin untuk menikah. Dan sang ikhwan adalah lelaki shalih yang tidak diragukan lagi komitmennya terhadap Islam. Dan yang lebih penting lagi, toh syariat juga membolehkan seorang wanita melamar pria.
Namun dalam benak sang akhwat, ia merasa tindakan tersebut tidak umum terjadi di masyarakat. Naluri keakhwatannya merasa tidak pantas dan malu jika harus melamar seorang pria terlebih dahulu. Sebab lazimnya yang ia lihat, prialah yang harusnya melamar lebih dulu dan bukan wanita.
Berkaca pada Ummahatul Mukminin, Khadijah ra
Khadijah adalah seorang saudagar Arab Quraisy yang kaya raya. Parasnya jelita, begitu juga kepribadiannya. Allah mempertemukannya dengan Muhammad yang saat itu belum diangkat menjadi Rasul.
Muhammad adalah salah satu pedagang yang dipekerjakan Khadijah. Dalam salah satu tugasnya, Khadijah meminta Muhammad menjual dagangannya ke Syam dengan didampingi pembantu Khadijah, Maisarah.
Selain mendampingi, Maisarah juga diminta untuk mengawasi Muhammad. Sepulangnya dari Syam, Maisarah membawa banyak berita yang membuat hati Khadijah senang, diantaranya sikap jujur Muhammad dan kebijaksanaannya dalam menjual barang-barang Khadijah sehingga mendatangkan keuntungan yang banyak.
Cerita lain yang membuat Khadijah kagum pada Muhammad adalah kepribadiannya yang shalih. Sepanjang perjalanan, seperti dituturkan Maisarah, Muhammad tidak pernah ikut bersuka ria bersama pedagang lainnya. Muhammad lebih senang menyendiri dengan bibir yang tidak pernah kering dari kata-kata dzikir.
Usia Khadijah ketika itu 40 tahun sementara Muhammad 25 tahun. Pada usia itu pula, Khadijah memutuskan untuk melamar Muhammad dengan cara yang terhormat. Ia mengutus sahabatnya yang bernama Nafisah untuk menjadi perantara dalam menyampaikan perasaannya kepada Muhammad.
Amanah yang disampaikan Nafisah membuat Muhammad sangat terkejut. Beliau tidak tahu harus menjawab apa. Di matanya, Khadijah adalah pedagang kaya raya dan jelita. Namun, setelah termenung sejenak, tanpa ragu akhirnya Muhammad menerima keinginan hati Khadijah. Muhammad lalu menikahi Khadijah.
Kisah serupa lainnya juga dialami oleh Nabi Musa as. Kejadian ini terekam dalam surah Al Qashash ketika Nabi Musa yang tengah dalam pelarian dari kejaran Firaun lalu membantu dua orang gadis mengambil air bagi ternak mereka.
Ketika itu, sumur 'dikuasai' kaum penggembala laki-laki, kedua putri itu pasti akan mengalami kesulitan memberi minuman ternak mereka kalau harus menunggu terus sampai kaum lelaki selesai. Karena itu, Musa yang bertubuh besar dan perkasa itu lalu mengambilkan air bagi mereka.
Sesudahnya, Musa as terduduk dan berdoa memohon pertolongan Allah. Gadis-gadis itu mendengar lalu menceritakannya kepada ayah mereka, seorang tokoh kota Madyan. Maka sang Ayah pun mengundang Musa agar menemuinya.
Dalam perjalanan mereka, si gadis berjalan di depan Nabi Musa as untuk menunjuki jalan, tapi Musa pun menyuruhnya untuk berjalan di belakangnya saja, jika ia berjalan ke arah yang salah dimintanya agar sang gadis menimpuknya dengan kerikil.
"Salah seorang dari dua gadis itu berkata kepada ayahnya, 'Hai ayahku, terimalah dia sebagai pekerja upahan. Pekerja upahan yang baik ialah yang kuat dan terpercaya.' Ayahnya berkata, 'Saya bermaksud akan menikahkan kamu dengan salah seorang anak gadis saya ini dengan syarat kau bekerja padaku selama delapan tahun, kalau akan disempurnakan sampai sepuluh tahun, itu terserah kepadamu. Saya tidak bermaksud menyusahkan kamu. Insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk orang-orang yang shalih." (QS. Al Qashash : 26-27)
Bagaimana Sekarang?
Di Maroko, kabarnya, belakangan ini kaum wanita mulai berani melamar calon pasangannya. Hanya sayangnya, alasan yang ditiupkan para pendukung tradisi baru ini adalah bahwa karena wanita dianggap 'sejajar' dengan kaum pria. Masalahnya, tren baru ini bertolak belakang dengan tradisi setempat sehingga menimbulkan pro-kontra.
Di Indonesia pun, praktik semacam ini sebenarnya sudah lama dilakukan oleh suku Minangkabau (Padang). Menurut suku yang menganut paham garis keturunan dari ibu (matrilineal) ini, pihak wanitalah yang harus lebih dulu melamar. Meski demikian, di sejumlah daerah, terutama yang kental adat ketimurannya, orang menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang tabu.
Islam tidak Melarang
Syariat Islam sendiri tidak melarang wanita melamar lebih dulu pria idamannya. Bila sudah menemukan calon yang tepat (shalih), tidak ada salahnya bila kita melakukan first move.
Hal tersebut seperti diriwayatkan hadits berikut ini: Dari Tsabit ia berkata, "Kami duduk bersama Anas bin Malik yang di sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, 'Datanglah seorang perempuan kepada Rasulullah, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, 'Wahai Rasulullah, maukah tuan mengambil diriku?' Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk, 'Betapa tidak malunya perempuan itu!' Lalu Anas menjawab, 'Perempuan itu lebih baik daripada kamu. Ia menginginkan Rasulullah karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau.'" (HR. Ibnu Majah)
Berikhtiar untuk mendapatkan jodoh tentu merupakan amal shalih, seperti juga menikah yang merupakan perbuatan mentaati syariat agama. Dan Allah telah berfirman bahwa setiap perbuatan baik (amal shalih), baik laki-laki maupun wanita akan diganjar dengan pahala yang sama. "Siapapun berbuat kebaikan, laki-laki atau perempuan sedang ia beriman, mereka akan masuk surga dan sedikitpun mereka tidak teraniaya." (Q.S. An Nissa : 124)
Namun di sebagian besar masyarakat Indonesia, misalnya, inisiatif untuk melamar dianggap lebih sopan jika datang dari pihak laki-laki. Masalah gengsi juga kerap kali menghalangi wanita untuk melamar pria idamannya. Padahal jika syariat Islam saja tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Hanya saja, sama saja halnya seorang lelaki juga harus "siap mental" jika lamarannya ditolak, maka seorang perempuan yang melamar juga harus siap siaga menerima kemungkinan ditolak.
Lewat Perantara
Tidak ada aturan baku perihal tata cara wanita melamar laki-laki, namun kita dapat meniru pengalaman Khadijah ketika melamar Rasulullah saw. Untuk menjaga kehormatannya, ia memakai perantara dalam menyampaikan perasaan dan lamarannya terhadap Rasulullah saw.
Keberadaan perantara ini dapat mencegah timbulnya fitnah atas lamaran yang disampaikan. Adanya perantara juga dapat membantu menjaga kehormatan wanita sebagai pihak yang memiliki inisiatif melamar.
Perantara Harus Amanah
Saat Khadijah memutuskan melamar Rasulullah saw ia tidak sembarangan memilih perantara. Khadijah memilih perantara yang amanah, yaitu sahabatnya yang bernama Nafisah. Dalam kisah Nabi Musa pun, si gadis yang menaruh hati pada Nabi Musa meminta ayahnya sendiri sebagai penyambung lidahnya.
Sedikitnya ada dua kriteria yang perlu diperhatikan saat memilih perantara, yakni seiman dan amanah. Sikap amanah ini diperlukan agar kehormatan pihak wanita yang mengajukan lamaran tetap terjaga. Hal lain yang juga perlu diingat, adalah prosesi lamaran. Tidak perlu membawa banyak orang saat proses lamaran. Cukup satu atau dua orang saja yang berperan sebagai saksi.
Berbeda dengan akad, khitbah tidak perlu disyiarkan, karena ada kemungkinan pengajuan lamarannya tidak diteruskan atau ditolak. Tidak perlu semua orang tahu, sehingga jika lamaran itu ditolak tidak mendatangkan aib.
Bagaimana? Jika telah ada lelaki yang diyakini keshalihannya dan muslimah sekalian telah memenuhi syarat syariat diatas serta tentunya telah siap mental... Tunggu apa lagi?. Wallahu'alam bissawab
HR / dari berbagai sumber
Penjajah Zionis Tangkap Puluhan Anak-anak Palestina
Rabu, 09/04/2014 16:41:46 | Dibaca : 22
Tentara Israel sedang menangkap anak-anak Palestina
Palestina (SI Online) - Data HAM
Palestina menegaskan terjadi eskalasi pelanggaran Zionis terhadap warga
Palestina di kota al Quds selama bulan Maret lalu. Berbagai institusi
Zionis terus melakukan kesewenangan terhadap warga, properti dan
tempat-tempat suci mereka.
Pusat Informasi Wadi Halwa di Silwan, selatan masjid al Aqsha, dalam laporan yang diterbitkan hari Selasa (8/4/2014), menyoroti penangkapan 120 warga al Quds selama bulan Maret. Di antaranya sekitar 40 anak di bawah umur. Selama aksi penangkapan, polisi Zionis telah melanggar undang-undang Zionis dan internasional. Aksi penangkapan dilakukan setelah menyerbu rumah-rumah mereka di pagi-pagi buta atau di jalan-jalan al Quds tanpa memberitahu keluarga atau dari area masjid al Aqsha.
Pusat Wadi Halwa juga mengatakan bahwa pelanggaran terus terjadi di masjid al Aqsha. Lebih dari 120 ekstrimis Zionis, serdadu dan para pelajar agama menyerbu masjid. Mereka melakukan berbagai tur di area masjid. Sejumlah dari mereka mengadakan ritual khusus di beberapa lokasi di masjid al Aqsha, namun penjaga menghadang mereka dan mencegahnya.
Dijelaskan pula bahwa di antara mereka yang menyerbu masjid al Aqsha ada Menteri Perumahan Zionis Ori Ariel, Wakil Ketua Knesset Moshe Figlin dan sejumlah rabi radikal Zionis yang memimpin sejumlah kelompok Yahudi. Otoritas penjajah Zionis juga mendeportasi sekitar 20 warga Palestina dari masjid al Aqsha, di antaranya adalah empat orang wanita dan dua orang bocah.
red: adhila
sumber: infopalestina
Pusat Informasi Wadi Halwa di Silwan, selatan masjid al Aqsha, dalam laporan yang diterbitkan hari Selasa (8/4/2014), menyoroti penangkapan 120 warga al Quds selama bulan Maret. Di antaranya sekitar 40 anak di bawah umur. Selama aksi penangkapan, polisi Zionis telah melanggar undang-undang Zionis dan internasional. Aksi penangkapan dilakukan setelah menyerbu rumah-rumah mereka di pagi-pagi buta atau di jalan-jalan al Quds tanpa memberitahu keluarga atau dari area masjid al Aqsha.
Pusat Wadi Halwa juga mengatakan bahwa pelanggaran terus terjadi di masjid al Aqsha. Lebih dari 120 ekstrimis Zionis, serdadu dan para pelajar agama menyerbu masjid. Mereka melakukan berbagai tur di area masjid. Sejumlah dari mereka mengadakan ritual khusus di beberapa lokasi di masjid al Aqsha, namun penjaga menghadang mereka dan mencegahnya.
Dijelaskan pula bahwa di antara mereka yang menyerbu masjid al Aqsha ada Menteri Perumahan Zionis Ori Ariel, Wakil Ketua Knesset Moshe Figlin dan sejumlah rabi radikal Zionis yang memimpin sejumlah kelompok Yahudi. Otoritas penjajah Zionis juga mendeportasi sekitar 20 warga Palestina dari masjid al Aqsha, di antaranya adalah empat orang wanita dan dua orang bocah.
red: adhila
sumber: infopalestina
Minggu, 06 April 2014
Inilah Daftar Caleg Syariah untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Caleg Syariah adalah caleg dari partai-partai Islam dan berbasis massa
Islam yang memiliki persepsi pro syariah, yakni memandang tugas para
wakil rakyat di DPR/DPRD maupun DPD adalah mengemban amanat syariah
dalam berbagai fungsi wakil rakyat, baik fungsi legislasi, fungsi
anggaran, maupun fungsi kontrol kebijakan pemerintah. Para Caleg Muslim
dari berbagai partai sekuler dimungkinkan menjadi Caleg Syariah manakala
dia meyakini keharusan dirinya memiliki persepsi pro syariah di atas.
Sebaliknya, para caleg dari partai-partai Islam maupun berbasis massa
Islam tidak layak disebut sebagai Caleg Syariah manakala tidak meyakini
keharusan dirinya memiliki persepsi pro syariah tersebut.
Tentunya para caleg yang memenuhi kriteria pemimpin hasil Ijtima' Komisi Fatwa se-Indonesia di Padang Panjang tahun 2009 yaitu punya karakter yang memenuhi TUJUH SYARAT CALON PEMIMPIN YANG WAJIB DIPILIH OLEH UMAT ISLAM, yakni pemimpin yang (1) beriman, (2) bertaqwa,(3) jujur (shiddiq), (4) terpercaya (amanah), (5) aktif dan aspiratif (tabligh), (6) mempunyai kemampuan (fathonah), dan (7) memperjuangkan kepentingan umat Islam bisa meyakinkan dirinya untuk memiliki persepsi pro syariah.
Visi Caleg Syariah:
Menjadi Wakil Rakyat yang memperjuangkan syariah dan kepentingan umat Islam.
Misi Caleg Syariah :
1. Memperjuangangkan UU/Perda syariah yang membela umat dan mengamandemen UU/Perda yang bertentangan dengan syariah dan merugikan umat Islam.
2. Memperjuangan APBN/APBD yang berpihak kepada penguatan syariah dan kepentingan umat Islam.
3. Mengontrol kebijakan penguasa (pemerintah/pemda) agar senantiasa berpihak kepada syariah dan umat Islam.
Daftar Caleg Syariah dalam Forum Caleg Syariah (FCS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Provinsi DKI Jakarta
Andi Maraida PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 8 No. 3
Yordan Al Fatah PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 5
Mikie Defrian PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 8
Hasrul Basri PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 10 No. 3
Sahrin Manalu PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 1
H. Musanni PPP DPRD DKI Jakarta Dapil 10 No. 7
H. Madsanih SH PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 2
Achmad Zaini PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 11
Dra. Yusidawati PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 1 No. 3
Adriwal Bahar PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 6 No. 5
Dewi Andriani, SH PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 3
Siti Romlah SmHk PBB DPRD DKI jakarta Dapil 3 No. 7
Masriah PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 5
Fitriah Abdul Aziz PPP DPRD DKI Jakarta Dapil 6 No. 3
Robbihatta Hasibuan, S.Sos PAN DPRD DKI Jakarta Dapil 8 No. 11
Muhammad Iqbal PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 5
Provinsi Banten
Mustofa PBB DPRD Banten Dapil 2 No. 4
Provinsi Jawa Barat
Asep Deni Muttaqin PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil Kab Cianjur Kota Bogor No. 7
Mamad Koko A PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil XI No. 2
Dindin Zulyaden PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil 3 No. 5
H. Ohan Norwenda Sudjai PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 No. 5
H. Anang Lukman PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 1
Dudung Akasah PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 4
Ikmal Isbahizzaman PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 No. 1
Aji Ahmad Fauzi PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 8
Enur Nurjanah PBB DPRD Tasikmalaya Dapil 1 No. 5
Toni Mohammad T PPP DPRD Ciamis Dapil 2 No. 4
H. Amir PPP DPRD Kab Bogor Dapil 2
Drs. Iyus Rustaya S PPP DPRD Kota Bandung Dapil 6 No. 6
Syarifah Lulu Assegaf PPP DPRD Kota Bogor Dapil Bogor Tengah & Timur No. 10
Aziz Muslim PBB DPRD Majalengka Dapil 3 No. 1
Towi Tantowi PBB DPRD Kab Cirebon Dapil 1 No. 1
Wahyu Heriyanto SE MM PKS DPRD Karawang Dapil 3 No. 3
Tohir S.Ag, MPdI PBB DPRD Kota Banjar No. 2
Luthfi Nurwahid PBB DPRD Kab. Bandung Barat Dapil 5 No. 7
Muh Abdul Muhsin PKB DPRD Kuningan Jabar Dapil 4 No. 8
Ayep Kamaludin PPP DPRD Ciamis Dapil 1 No. 2
Fitriyadi Wahyudi PBB DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 No. 1
Abdul Mu’in Jawad PBB DPRD Majalengka Dapil 3 No. 2
Tasum PKS DPRD Ciamis Dapil 2 No. 1
Tabroni SH PBB DPRD Kota Bogor Dapil 1 No. 1
Provinsi Jawa Tengah
Joko Wijanarko PBB DPRD Sukoharjo Dapil 4 No 2
Misbahul Munir PBB DPRD Kab. Brebes Dapil1 No. 1
Awod SH PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 5 No. 1
Afri Apriyanto Gerindra DPRD Kota Surakarta Dapil 1 No. 8
Widi Nugroho PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 3 No. 2
Budi Sutarto PBB DPRD Karanganyar Dapil 5 No. 1
Tri Sapto Pamungkas PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 3 No. 1
Provinsi Jawa Timur
Dasa Raharja PAN DPRD Kota Pasuruan Dapil 1 No. 5
Istijab SH Mhum PKS DPRD Kota Pasuruan Dapil 1 No. 1
Drs. Sun’an MPd PBB DPRD Bojonegoro Dapil 5 No. 1
Muhammad Amin PPP DPRD Kota Pasuruan Dapil 4 No. 5
Isa Ansori PBB DPRD Kota Pasuruan Dapil Panggungrejo No 1
Provinsi Sumatera Barat
H. Afdhal ST PBB DPRD Kota Padang Dapil 1 No. 1 (Koto Tangah)
Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Aminuddin PBB DPRD Kab. Deli Serdang Dapil 1 No. 3
Dedi Fahmi, ST PBB DPRD Medan Dapil 1 No. 10
Provinsi Bengkulu
H. Zulkarnain PKS DPRD Prop Bengkulu Dapil 5 No. 2 (Kab. Kapahiang)
Provinsi Riau
Ir. Mahyuni Khalid PBB DPRD Riau 7 No. 5
Provinsi Kepualauan Riau
Ali PBB DPRD Kota Batam Dapil 5 No. 9
Provinsi Kalimantan Barat
Hasmi Abdul Rajak PBB DPRD Kota Pontianak Dapil 4 No. 6 (Pontianak Timur)
H Ishak Ali Al-Muthahar Gerindra DPRD Provinsi Kalbar Dapil 1 No. 2 (Kota Pontianak)
Provinsi Sulawesi Selatan
Misbahudin Golkar DPRD Kota Makassar Dapil 3 No. 4
Catatan:
Daftar FCS insya Allah akan terus bertambah
Tentunya para caleg yang memenuhi kriteria pemimpin hasil Ijtima' Komisi Fatwa se-Indonesia di Padang Panjang tahun 2009 yaitu punya karakter yang memenuhi TUJUH SYARAT CALON PEMIMPIN YANG WAJIB DIPILIH OLEH UMAT ISLAM, yakni pemimpin yang (1) beriman, (2) bertaqwa,(3) jujur (shiddiq), (4) terpercaya (amanah), (5) aktif dan aspiratif (tabligh), (6) mempunyai kemampuan (fathonah), dan (7) memperjuangkan kepentingan umat Islam bisa meyakinkan dirinya untuk memiliki persepsi pro syariah.
Visi Caleg Syariah:
Menjadi Wakil Rakyat yang memperjuangkan syariah dan kepentingan umat Islam.
Misi Caleg Syariah :
1. Memperjuangangkan UU/Perda syariah yang membela umat dan mengamandemen UU/Perda yang bertentangan dengan syariah dan merugikan umat Islam.
2. Memperjuangan APBN/APBD yang berpihak kepada penguatan syariah dan kepentingan umat Islam.
3. Mengontrol kebijakan penguasa (pemerintah/pemda) agar senantiasa berpihak kepada syariah dan umat Islam.
Daftar Caleg Syariah dalam Forum Caleg Syariah (FCS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Provinsi DKI Jakarta
Andi Maraida PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 8 No. 3
Yordan Al Fatah PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 5
Mikie Defrian PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 8
Hasrul Basri PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 10 No. 3
Sahrin Manalu PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 1
H. Musanni PPP DPRD DKI Jakarta Dapil 10 No. 7
H. Madsanih SH PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 2
Achmad Zaini PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 9 No. 11
Dra. Yusidawati PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 1 No. 3
Adriwal Bahar PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 6 No. 5
Dewi Andriani, SH PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 3
Siti Romlah SmHk PBB DPRD DKI jakarta Dapil 3 No. 7
Masriah PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 5
Fitriah Abdul Aziz PPP DPRD DKI Jakarta Dapil 6 No. 3
Robbihatta Hasibuan, S.Sos PAN DPRD DKI Jakarta Dapil 8 No. 11
Muhammad Iqbal PBB DPRD DKI Jakarta Dapil 2 No. 5
Provinsi Banten
Mustofa PBB DPRD Banten Dapil 2 No. 4
Provinsi Jawa Barat
Asep Deni Muttaqin PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil Kab Cianjur Kota Bogor No. 7
Mamad Koko A PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil XI No. 2
Dindin Zulyaden PBB DPRD Provinsi Jabar Dapil 3 No. 5
H. Ohan Norwenda Sudjai PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 No. 5
H. Anang Lukman PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 1
Dudung Akasah PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 4
Ikmal Isbahizzaman PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 No. 1
Aji Ahmad Fauzi PBB DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 3 No. 8
Enur Nurjanah PBB DPRD Tasikmalaya Dapil 1 No. 5
Toni Mohammad T PPP DPRD Ciamis Dapil 2 No. 4
H. Amir PPP DPRD Kab Bogor Dapil 2
Drs. Iyus Rustaya S PPP DPRD Kota Bandung Dapil 6 No. 6
Syarifah Lulu Assegaf PPP DPRD Kota Bogor Dapil Bogor Tengah & Timur No. 10
Aziz Muslim PBB DPRD Majalengka Dapil 3 No. 1
Towi Tantowi PBB DPRD Kab Cirebon Dapil 1 No. 1
Wahyu Heriyanto SE MM PKS DPRD Karawang Dapil 3 No. 3
Tohir S.Ag, MPdI PBB DPRD Kota Banjar No. 2
Luthfi Nurwahid PBB DPRD Kab. Bandung Barat Dapil 5 No. 7
Muh Abdul Muhsin PKB DPRD Kuningan Jabar Dapil 4 No. 8
Ayep Kamaludin PPP DPRD Ciamis Dapil 1 No. 2
Fitriyadi Wahyudi PBB DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 No. 1
Abdul Mu’in Jawad PBB DPRD Majalengka Dapil 3 No. 2
Tasum PKS DPRD Ciamis Dapil 2 No. 1
Tabroni SH PBB DPRD Kota Bogor Dapil 1 No. 1
Provinsi Jawa Tengah
Joko Wijanarko PBB DPRD Sukoharjo Dapil 4 No 2
Misbahul Munir PBB DPRD Kab. Brebes Dapil1 No. 1
Awod SH PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 5 No. 1
Afri Apriyanto Gerindra DPRD Kota Surakarta Dapil 1 No. 8
Widi Nugroho PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 3 No. 2
Budi Sutarto PBB DPRD Karanganyar Dapil 5 No. 1
Tri Sapto Pamungkas PBB DPRD Kota Surakarta Dapil 3 No. 1
Provinsi Jawa Timur
Dasa Raharja PAN DPRD Kota Pasuruan Dapil 1 No. 5
Istijab SH Mhum PKS DPRD Kota Pasuruan Dapil 1 No. 1
Drs. Sun’an MPd PBB DPRD Bojonegoro Dapil 5 No. 1
Muhammad Amin PPP DPRD Kota Pasuruan Dapil 4 No. 5
Isa Ansori PBB DPRD Kota Pasuruan Dapil Panggungrejo No 1
Provinsi Sumatera Barat
H. Afdhal ST PBB DPRD Kota Padang Dapil 1 No. 1 (Koto Tangah)
Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Aminuddin PBB DPRD Kab. Deli Serdang Dapil 1 No. 3
Dedi Fahmi, ST PBB DPRD Medan Dapil 1 No. 10
Provinsi Bengkulu
H. Zulkarnain PKS DPRD Prop Bengkulu Dapil 5 No. 2 (Kab. Kapahiang)
Provinsi Riau
Ir. Mahyuni Khalid PBB DPRD Riau 7 No. 5
Provinsi Kepualauan Riau
Ali PBB DPRD Kota Batam Dapil 5 No. 9
Provinsi Kalimantan Barat
Hasmi Abdul Rajak PBB DPRD Kota Pontianak Dapil 4 No. 6 (Pontianak Timur)
H Ishak Ali Al-Muthahar Gerindra DPRD Provinsi Kalbar Dapil 1 No. 2 (Kota Pontianak)
Provinsi Sulawesi Selatan
Misbahudin Golkar DPRD Kota Makassar Dapil 3 No. 4
Catatan:
Daftar FCS insya Allah akan terus bertambah
Rabu, 02 April 2014
I'dad
I. MUQADDIMAH
Alhamdulullah, segala puji bagi Allah Robb
semesta alam, sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah
saw, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia hingga diakhir zaman.
Islam
adalah bentuk idiologi yang Allah turunkan sebagai risalah
terakhir,yang tentunya harus tetap exsist dari kelahirannya hingga
datangnya qiamat nanti, Maka Allah telah menyiapkan piranti baik yang
lunak berupa institusi maupunyang keras berbentuk konstitusi demi
terjaganya keberlangsungan dinul Islam. Dalam Islam kekuatan yang akan
mengawal kelangsungan idiologi itu adalah al jihad Rosulullah
memberikan rambu-rambu kepada umatnya bahwa dengan jihad inila, Islam
dan umatnya akan tetap exsist hingga datangnya hari qiamat. Namun perlu
diingat satu mata rantai yang harus kita lalui sebelum melakukan jihad
adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan
dan keberhasilan jihad tersebut baik yang berupa persiapan moril maupun persiapan materiil.
Bahkan
dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Haiwah bin Syuraikh rmh berkata
kepada para pemimpin Mesir : ”Wahai para pemimpin Mesir, janganlah
sekali-kali engkau kosongkan negeri kita dari persenjataan. Penduduk
Qibti ada dihadapan kita, kita tidak tahu kapan mereka akan
menghancurkan kita. Didepan kitapun ada penduduk Habsyi, kita tidak tahu
kapan mereka akan memperdaya kita. Dihadapan kita juga ada penduduk
Romawi, kita tidak tahu kapan mereka merampas kampung halaman kita. Dan
didepan kita penduduk Barbar, kitapun tidak tahu kapan mereka akan
membantai kita .[1] Tidakkah mengharuskan kita untuk selalu mempersiapkan diri menghadapi musuh-musuh itu ??.
II. TA'RIF I’DAD
I'dad di dalam lisanul arab dijelaskan
و إعداد الشيء و إعداده و استعداده و تعداده : إحضاره
artinya : dan persiapan sesuatu dan mempersiapkanya adalah mengadakan.
I'dad dalam tafsir Al Manar disebutkan :
تهيئة الشيء للمستقبل
Abu Syaikh dan Ibnu Mardawih mentakhrij dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah Ta’ala :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَاسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan “ ( Al Anfal 8: 60 ) . Yakni : Melempar, pedang dan senjata.
Ibnu
Ishaq dan Ibnu Hatim mentahrij dari Abdullah bin Az Zubair R.A
menjelaskan ayat di atas, beliau berkata : "Allah memerintahkan mereka
mempersiapkan kuda perang”. Sedang menurut Ikrimah R.A : "Kekuatan dari
kuda-kuda jantan dan kuda betina”. Pendapat ini sama dengan pendapat
Mujahid.
Menurut Sa'id bin Musayyib, Kekuatan kuda sampai anak panah dan yang lainya.
Dari
kesemua pendapat di atas sangat mencerminkan kondisi kehidupan mereka
dimana waktu itu kuda, pedang, panah adalah alat-alat yang efektif untuk
berperang. Sehingga mereka menekankan untuk memepersiapkan hal-hal
tersebut.[3]
Imam Al Qurtubi menafsirkan ayat 60 surat Al Anfal sebagai berikut :
“Allah
memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk mempersiapkan kekuatan
untuk menghadapi musuh setelah menekankan masalh taqwa, karena
seandaainya Allah menginginkan tentuklah orang-orang kafir itu akan
dihancurkan dengan kata-kata atau dengan lemparan kerikil di wajah
mereka atau behkan taburan pasir sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi
Saw.akan tetapi Allah hendak menguji sebagian manusia dengan yang
lainya dengan taqdir dan qodho'Nya. Dan setiap apa yang engkau
persiapkan untuk temanmu berupa kebaiikan atau bagi musuhmu beruopa
kejelekan maka itu termasuk dari I’dadmu.”[4]
Sedang menurut Jamaluddin Al Qosimi :
“Yaitu segala sesuatu yang dapat memperkuat peperangn dari segi jumlah namun secara umum kekuatan yang memadai.”[5]
Menurut Sa'id Hawa ayat ini (Al-Anfal : 60) mencakup segala bentuk melempar dan segala macam alat, karena ( من ) dalam ayat ini menujukkan jenis [6]
Kholid
Ahmad Santut memandang bahwa bahwa I'dad untuk jihad itu mencakup dua
aspek:pertama, mempersiakan personaldan yang kedua mempersiapkan
peralatan. Persiapan personal lebih didahulukan daripada peralatan [7]
Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam menjelaskan tentang I'dad sebagai berikut :
- I'dad adalah mempersiapkan kekuatan
- I'dad adalah melempar
- I'dad adalah melatih kuda dan memeliharanya
- I'dad adalah mempersiapkan fisik
- I'dad adlah mempersiapkan mental spiritual
Dari
keterangn para ulama mengenai tujuan jihad, dan bahwa ia bukan
satu-satunya tujuan akhir dan telah diketahui pula pengertian I'dad
menurut mereka, maka perlu kiranya kita mengkaji pentingnya I'dad dan jihad pada hari ini dan sisi apa saja yang harus kita persiapkan, dikarenakan semakin kompleknya pemasalahan yang timbul hari ini.[8]
III. MASYRU'IYAH DAN HUKUM JIHAD
A.Masyru'iyah I'dad :
1.Dalil Al Qur an
وأعدوا لهم ماستطعتم من قوة و من رباط الخيل ( الأنفال : 60)
“Dan
persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang……” (QS. Al
Anfal : 60)
ولو أرادوا الخروج لأعدوا له عدة ( التوبة : 46)
"Dan seandainya mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu.” (QS. At Taubah : 46)
2. Dalil Hadits:
عن عقبة بن على المنبر: وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة، ألا إن القوة الرمي،ألا إن القوة الرمي،ألا إن عامر قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول وهو القوة الرمي (رواه مسلم و أبو داود)
Dari Uqbah bin Amir Dia berkata aku mendengar Rosulullah Saw. Bersabda di atas mimbar setelah membaca وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة
"ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya
kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya kekuatan itu adalah melempar.
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه
"Kelak
akan ditaklukkan untuk kalian negeri-negeri, dan Allah mencukupkan atas
kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas
uantuk mempermainkan panahnya." (HR.Muslim)
كل شيئ يلهو به الرجل باطل إلا رميه بقوسه وتأديبه فرسه وملاعبته أهله فإنه من الحق
"Segala
sesuatu yang dijadikan pemainan seseiorang adalh batil (sia-sia)
kecuali seorang yang memanah dengan busurnya, seorang yang melatih
kudanya dan seorang yang bersendau gurau dengan istrinya, sesungguhnya
ia termasuk perkara yang haq." [9]
3. Atsar Sahabat
Telah berkata Amirul Mukminin Umar bin Khotob RA.
علموا أولادكمالرماية والسباحة و ركوب الخيل
"Ajarilah anak-anakmu melempar, berenang dan mengendarai kuda."
عن
قيس بن أبي حازم قال: رأيت خالد بن الوليد يوم اليرموك يرمي بين هدفين
ومعه رجال من أصحاب محمد صلي الله عليه وسلم قال: وقال أمرنا أن نعلم
أولادنا الرمي والقرآن ( رواه الطبرانى وفيه المنذر بن زياد الطائي وهو
متروك)
Dari
Qois bin Abi Hazim berkata : "Saya melihat Kholid bin Walid pada perang
Yarmuk melempar antara dua jarak dan bersamanya orang-orang dari
sahabat Rosulullah Saw. Dia berkata : "Kami diperintahkan untuk mengajar
anak-anak kami melempar dan mempelajari Al Qur an." [10]
4. Pendapat para Ulama
1.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
فتارة تكون المصلحة الشرعية القتال, وتارة تكون المصلحة المهادنة, وتارة تكون المصلحة الإمساك والإستعداد بلا مهادنة.
"Kadang-kadang maslahat
syar'i dapat dicapai dengan qital (perang), kadang-kadang dengan
perdamaian, dilain waktu maslahat dapat dicapai dengan menahan diri
tanpa qital (perang) dan I'dad tanpa perdamaian".[11]
2.Syaikh
Abdullah Azzam menjelaskan :"Adapun I'dad itu adalah rantai kedua dari
rantai-rantai jihad, dan dia merupakan perkara penting dari
perkara-perkara yang penting, dan ia diibaraqtkan wudhu dalam ibadah
sholat, kalau sholat itu tidak dianggap sah tanpa wudhu maka demikian
juga halnya tidak ada jihad tanpa I'dad [12]
3.Dijelaskan dalam tafsir Almanar bahwa : dan ini seperti perkataan ahli tafsir dan dari Hadits ( الحج عرفة) yang mempunyai makna bahwa kedua hal tersebut adalah rukun yang paling besar dalam babnya (I'dad rukun terbesar dari jihad dan arofah rukun terbesar dari haji)
itu dikarenakan melempar musuh dari jauh yang dengannya mampu membunuh
musuh itu lebih selamat dari pada berhadapan jarak dekat dengan
menggunakan pedang, tombak, lembing dan dimutlakkannya Ar Romyu dalam
hadits meliputi setiap yang dengannya dilemparkan kepada musuh dari
tanah, manjanik, rudal, senapan, meriam dan lain sebagainya sekalipun
hal ini belum dikenal pada masa Rosulullah Saw. Disana ada dalil-dalil
lain yang mendorong untuk melempar dengan panah karena dia seperti
melempar peluru pada saat ini, lafadz dari ayat (8 Al Anfal:60) adalah
lebih menunjukkan pada keumumannya karena ia adalah perintah dengan
segenap kemampuannya yang dibebankan p[ada ummat pada setiap tempat dan
zaman. [13]
B.Hukum I'dad Hari Ini
Setelah kita mengetahui dalil-dalil tentang masyru'iyah I'dad dari sana dapat kita cermati bahwa :
1.Perintah,
yang sama-sama kita ketahui dalam kaedah ushul fiqh bahwa "Asal dalam
perintah menunjukkan wajib, kecuali ada dalil atau nash yang
menyelisihinya." Sedangkan dalil-dalil di atas tidak ada yang menyelisihi.
2.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam perkataan yang lain (selain yang tersebut di atas) berkata :
وكما يجب الاستعداد للجهاد, بإعداد القوة والرباط الخيل في وقت سقوطه للعجز فإن ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب.
"Dan sebagaimana wajibnya mempersiapkan
kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan kuda
dikala kondisi kalah karena lemah, maka sesungguhnya sesuatu yang tidak
bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib."[14]
a. Dari qaidah ushul menyatakan:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Sesungguhnya ibroh itu dari keumuman lafadz bukan dari kekhususan sebab".
Maka
kewajiban atas ummat Islam pada hari ini berdasarkan nash Al Qur an
(8:60) “Dan persiapkanlah olehmu kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang tertambat …”, adalah membuat meriam dengan
segala macam bentuknya dan senapan-senapan serta tank-tank, jet-jet
tempur, dan membuat kapal perang dengan segala fariasi bentuknya,
seperti kapal selam. Dan diwajibkan bagi mereka untuk mempelajari ilmu
dan ketrampilan yang sesuai dengannya. Sehinnga mampu membuat segala
macam kekuatan dari kekuatan-kekuatan peperangan, dengan dalil "Apa-apa
yang tidak bisa sempurna dari suatu kewajiban yang mutlak kecuali
dengannya maka ia menjadi wajib." [15]
.
IV. I'DAD ADALAH SALAH SATU MATA RANTAI JIHAD
Ketahuilah saudaraku yang mulia dan tercinta bahwa jihad itu terdiri dari beberapa tahapan :
- tahapan pertama adalah hijrah
- tahap kedua adalah I'dad
- tahap ketiga adalah ribat
- tahap keempat adalah qital
Dan
semuanya membentuk (mengarah) kepada jihad di jalan Allah. Hijrah
kemudian I'dad, kemudian ribat, kemudian qital. Tidak mungkin engkau
berjihad jika belum berhijrah, dan tidak mungkin engkau berperang jika
belum berhijrah, dan tak mungkin engkau berperang melainkan jika engkau
telah mengadakan persiapan (I'dad), dan tidak mungkin engkau berperang
melainkan jika engkau telah menjaga keamanan negrimu. Dan permata jihad
adalh qital (perang). Akan tetapi itu berjalan hanya satu jam, sementara
I'dad memerlukan waktu seribu jam.
Ada
seorang bertanya kepada Mose atau Igel Alun : bagaimana kalian dapat
memenangkan pertempuranmelawan orang-orang arab pada tahun 1967 dengan
kemenangan yang mengagumkan ? Dia menjawab : sesungguhnya kami telah
mengadakan persiapan sebelum itu selama sepuluh tahun, lalu kami
melaksanakan rencana tersebut dalam waktu tiga jam. Kami telah membuat
persiapan secara masak selama sepuluh tahun, hanya untuk serangan 3 jam
saja, yang pertama menghancurkan lapangan-lapangan pesawat tempur mesir.
Maka kami memperoleh kemenangan itu.
Sepuluh
tahun mengadakan i'dad sementara peperangan hanya berjalan sebentar,
hanya beberapa hari saja. Sekali dalam sebulan, sekali dalam dua bulan.
Sedang I'dad dan ribat itu bisa berlangsung sangat lama…. Lama dan
membosankan, kecuali bagi jiwa yang mengharapkan balasan dari Allah azza
wa jalla. Hati yang selalu bertambah kekuatanya dengan dzikrullah,
ibadah-ibadah nafilah, sholat malam, puasa sunnahdan ibadah-ibadah yang
lain.
V. URGENSI I'DAD DALAM MENOPANG KEBERLANGSUNGAN JIHAD
Jihad
bukanya suatu pekerjaan yang bersifat insidental, sporadis dan
sementara. Atau gerakan yang begitu ditegakkan akan langsung memetik
hasil yang gemilang. Namun ia adalah pekerjaan yang terus menerus hingga
tegaknya hari pembalasan, yang tentunya memerlukan perencanaan yang
matang dan terkendali sehingga akhirnya tidak terhenti dan kandas
ditengah jalan. Abdul Baqi' Romdhon membagi aspek penopang jihad yang
mesti kita persiapkan menjadi dua :
A. PENOPANG JIHAD YANG BERSIFAT MA'NAWI[16]
1.Kekuatan Iman
1.hati yang dipenuhi dengan keimanan
2.akal yang dipersenjatai dengan ilmu
3.jiwa yang senantiasa berhubungan dengan Allah.
Hati yang dipenuhi dengan keimanan
Hati
yang dipenuhi dengan keimanan yang kuat, keyakinan yang dalam, rasa
percaya yang mutlakkepada Allah azza wa jalla, yang maha berkuasa atas
segala sesuatu, dan terhadap kebenaran janji Nya atas Rosul Nya dan
tentara-tentaranya, yakni kemenangan dan kekuasaan dalam kehidupan
dunia, dan jannah serta kenikmatan yang kekal adlam kehidupan akherat,
dan bahwa sesungguhnya kemenangan adalah dari sisi Allah, yang mana ia
bertahan erat dengan keridhoanya.
Dengan
hati yang seperti ini, pantaslah bagi seorang jundi mujahidin untuk
terjun ke kancah pertempuran serta menceburkan diri menyongsong kematian
dan bahaya, tanpa ragu atau bimbang, dan tanpa rasa takut atau cemas.
Dan dengan hati yang seperti inilah maka bantuan, pertolongan dan kemenangan dari sisi Allah akan datang, Allah berfirman ( Qs 3: 125-12; Al Mukmin : 51)
“Sesungguhnya Allah
telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu dibawah poho, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati
mereka lalu menurunkan ketenagan atas mereka dan mamberi
balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat waktunya seta harta
rampasan yang banyak uyang dapat mereka ambil. Dan Allah maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. ( Al Fath 18-19 )
“Sesungguhnya
oran-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan rosul Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan
harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang
benar. ( Al Hujurot : 15)
Rosulullah bersadba :”
“Sesungguhnya Allah ta’ala tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian. (HR Ibnu Majah )
Akal yang dipersenjatai dengan Ilmu
Akal
yang dipersenjatai dengan ilmu yang dalam dan pemahaman yang seksama
terhadap makna-makna jihad di jalan Alla, sasaran-sasaran dan tujuanya.
Akal
yang demikian itulah yang akan mengangkat jundi mujahid ketingkat
kemataangan, kebijakan, cahaya dan petunjuk, sehingga langkahnya semakin
berbobot, pijakan kakinya semakin kokoh, pukulanya semakin kuat, dan
sasaranya semakin jelas, tidak tercampur niatnya dengan hawa nafsu,
dirinya tidak tergoda oleh syahwat, tidak terhenti gerakanya oleh
berbagai rintangan dan tidak tergoyahkan hatinya oleh musibah dan
cobaan. Oleh karena itu benar, ia telah tahu benar akan pemulaan jalan,
ujung perhentian, dan apa yang ada antara keduanya.
Allah berfirman:
“Maka
apakah orang-orang yang berpegang pada keterangan yan datang dari
Robbnya sama dengan orang yang menjadiakn mereka memendang baik
perbuatannya yanbg buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya."( Qs Muhammad
14 )
“Dan
tidaklah sama orang yang buta dan orang yagn melihata. Dan tidak pula
sama gelap gulita dengan cahaya, dan tidak pula sam yang teduh dengan
yang panas dan tidak pela sam orang-orang yang hidup danorang –orang
yang mati. Sesungguhnya Allah meberikan pendenganran kjepada siapa yang
dikehendakiN ya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang
didalam kubur mampu mendengar ( Fatir 19- 22 )
Jiwa yang senatiasa berhubungan dengan Allah.
Jiwa
yang senantiasa berhubungan dengan Allah kembali untuk mencari
keridhoaNya, merindukan perjumpaan dengan Nya dan selalu memandang
kearah jannahNYa, ialah jiwa yang mendorong seoran mujahid muslim untuk
siap berkoraban, menderma dan memberi, seta berlari kepada Allah karena
rasa cinta dan kerinduan kepada Nya, tanpa sedikitpun memberati pada
kehidupan dunia dan perhiasannya, ataupun terpikat kepada keelokan dan
keindahanya.
Allah berfirman :
”Diantara orang –orang mukmin ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah, maka diantara mereka ada yang gugur, dan diantara mereka daapula yang menunggu-nuggu dan
mereka sedikitpun tidak merubah janjinya, supaya Allah memberikan
balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya dan
menyiksa orang- munafik jika dikehendakiNya, atau menerima taubat
mereka. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang. (Al Ahzab
23-24)
2. Kesatuan Barisan
a. Kekuatan robitoh
b. Saling percaya mempercayai
c. Menetapi ketaatan
Kekuatan Robithoh
Kekuatan
Robithoh ialah dengan persaudaraan iman yang tegak diatas keimanan dan
keyakinan yang benar terhadap dinul Islam dengan mahabbah robbaniyah
yang tegak diatas landasan kecintaan kepada Allah, kepada Rosul Nya dan
kepada orang-orang yang berwali kepada Allah dan Rosul Nya.
Ikatan
iman ini adalah ikatan yang paling kuat dan rantai jalinan yang paling
kokoh, oleh karana ia merupakan salah satu buah keimanan, salah satu
anugrah Allah, dan sentuhan dari sentuhan-sentuhan Rosulullah yang
menjadikan orang-orang yang saling menjalin diantara mereka itu seperti
satu badan dan seperti bangunan yang tersusun kokoh. Bahkan ada yang
mengatakan tidaak ada ikatan yang lebih kuat dari pada aqidah dan tidak
ada aqidah yang lebih kuat dari pada Islam.
Allah berfirman :
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah bersaudara oleh karen itu damaikanlah antara
kedua oran saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mandapat
rahmat.” ( Al Hujurot : 10 )
“Dan
Dialah yang mempersatukan hati mereka ( orang-orang yang beriman)
walaupun kamu membelanjakan kekayaan yang ada di bumi, niscaya kamu
tidak dapat mempersatuka hati mereka, akan tetapi Allah akan
mempersatukan hati mereka. Sesungnuhnya Dia Maha Perkasa dan maha
Bijaksana" (Al Anfal 63)
Rosulullah bersabda :
”Orang
mukmin satu dengan mukminyang lain seperti bangunan yang tersusun kokoh
yang mana sebagian menguatkan sebagian yang lain ". ( HR Muttafqun
‘alaihi )
Rosul bersabda:
”Kamu
lihat orang-orang mukmin dalam kecintaan ,kasih sayang dan belas kasih
antara sesama mereka bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota
sakit, maka seluruh tubuh akan merasa sakit tidak dapat tidur dan demam“
(Muttafaqun ‘alaihi)
Saling percaya mempercayai
Saling
percaya mempercayai antara mujahidin, baik bawahan maupun pimpinan,
dimana mereka berprasangka baik sesama mereka serta membuang jauh rasa
curiga yang dicampakkan syaitan kedalam hati mereka agar
mereka saling cela menceladan hasut menghasut. Pimpinan percaya kepada
semua prajuritnya, mau mendengar dan memperhatikan masukan masing-masing
orang diantara mereka, dan tidak mengurangi haknya dalam mengemukakan
pendapat atau pandangannya dalam satu perkara. Jika dia mendengar
sesuatu yang menimbulkan keraguan dari sebagian mereka, maka dia tidak
cepat-cepat mempercayainya, namun dia menunggu lebih dahuklu sampai
betul-betul jelas berita tersebut. Demikian pula dia menaruh
masing-masing orang pada posisinyayang tepat dengan tetap menghormati
dan mencintai semua bawahanya.
Sebaliknya
bawahanya percaya penuh pada pimpinan mereka, keabsahan jabatanya(
Secara Syar'I), keikhlasan, ilmu dan kebijakanya. Mereka memberikan
loyalitas dan ketaatan kepadanya dalam keadaan sulit maupun lapang,
dalam keadaan senang maupun benci dan tidak mengerjakan suatu perkara
penting kecuali sudah dimusyawarahkan dan meminta kesepakatannya
terrlebih dahulu, seta menepati perjanjian mereka dengannya.
Sikap
slaing percya mempercayai ini merupakan benteng yang kokoh yang dapat
merontokan segala macam persekongkolan., jerat (perangkap) isu-isu,
berita bohong yang menggoncangkan lagi direkayasa, dikendaliakan dan
dilepasskan oleh musuh untuk menggoyahkan kepercayaanserta
menggoncangkan kesatuan barisazn dan persatuan mereka. Dan dengan itu
maka jama'ah akan berjalan, pasukan akan maju dengan langkah yang mantap
penuh keseimbangan diatas jalan yang keras dan rata tannpa sandungan
dan rintangan.
Menetapi ketaatan
Menetapi
ketaatan kepada Allah, rosulnya dan para pemimpin Islam, menjadikan
iman sebagai sesuatu yang riil dan kongrit, menjadikan syiar-syiar
sebagai suatu kenyataan yang hidup, menjadikan rencana-rencana sebagai
langkah yang nyata dan menjadikantarget dan sasaran sebagai buah yang
siap dipetik dan sebagai hasil yang busa dilihat., serta semua yang
ditetapkan pimpinan dapat terlaksana dengan tuntas,ringan dan sukses.
Allah berfirman.
“
Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan RosulNya, dan ulil amri
diantara kamu kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rosul Nya (
Sunnahnuya), Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demiklian itu adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya.”( Qs An Nisa’ : 59 )
Rosulullah bersabda :
من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيا مة ولا حجة له ومن مات ل
يس فى عنقه بيعة مات ميتة جاهلية.
“Barang
siapa melepaskan tangannuya dari ketaatan, maka ia akan menjumpai Allah
pada hari qiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah. DDan barang siapa
yang mati sedangkan tidak ada dilehernya ikatan baiah, maka ia mati
seperti matinya orang jahiliyah.( HR Muslim )
3. Ta'awun
a. Pendapat
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
Dengan pendapat
Tatkala terjadi tukar pendapat, timbal balik nasehat, diskusi dan musyawaroh bersama para pakar dan
spesialis akan memberikan bekal yang melimpah dalam hal informasi data,
sarana prasarana, taktik, planing, langkah-langkah dan solusi bagi
pimpinan, dan bekal-bekal itu akan menam,bah luas cakrawala berpikirnya,
memeperkaya wawasanya, memperjelas esensi persoalan dan mempermudah
perkaara-perkara yang dihadapinya.
Allah berfirman :
“Dan
orang-orang yang beriman,lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah
menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengrjakan yang
ma’ruf, mencegah dari yang mengkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan rosul-Nya. Mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Peerkasa dan Maha Bijaksana. (
Qs At Taubah : 71 )
“
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” ( Al Maidah : 2 )
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadan Nya . (
Ali Imran 159 )
Rosulullah bersabda :
”Orang yang dimintai pendapat haris dipervaya, jika mau ia dapat berhak memberikan pendapat dan jikalau tidak memberikan pendapat.(HR Thobroni. Shohih)
Dengan perencanaan
Rencana-rencana
dan saran-saran digelar untuk diamati dan dipelajari, lalu dibuatlah
strategi yang tepat untuk mengoprasionalkannya dengan cara yang paling
mudah dan paling baik. Langkah-langkah ini akan memeperkecil adanya
benturan dan kontradiksi, mempermudah pelaksanaan dan penyelesaiannya.
Semakin luas lingkaran musyawaroh yang diadakan dalam penyusunan
strategi antara para ahli dan pakar, maka strategi yang dihasilkanpun
akan mendekati kesempurnaan dan keakuratan.
Allah berfirman :
“Dan
persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
anggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” ( Qs Al Anfal :
60 )
“Dan jika mereka mau berangkat tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu…”(Qs At Taubah : 46)
Ghozawat
Rosulullah dalam perang-perang yang diterjuni oleh para sahabat dan
para tabi'in penuh dengan strategi-strategi perang yang sangat
mengagumkan yang dapat diambil manfaatnya sebagai suatu pelajaran
berharga, dan juga dipelajari di akademi-akademi militer negara-negara
Islam ssserta negara-negara non Islam.
Bukti-bukti yang menunjukkan akan
kehebatan panglima-panglima pasukan Islam dalam hal strategi dan taktik
dikata jarang berakhir dengan kegagalan, kekalahan dan kerugian yang
besar.
Dengan pelaksanaan
Inilah
yang paling penting dan diatas pelaksanaan tersebutharapan besar
digantungkan, sebab perintah, saran dan strategi apapun tidak
bermanfaatselagi tidak didukung oleh semangat jihad yang tinggi dan
person-person yang kuat (key person) yang saling bekerja sama, tolong
menolong dalam melaksanakanya. Sebab dengan tolong menolong dan bantu
membantu kekuatan serta kemampuan dalam pelaksanaan akan membuat urusan
menjadi gampang, mempermudah kesulitan, meringankan beban dan membuat
hal-hal yang aneh dan luar biasa menjadi kenyataan.
Allah telah mengancam keras orang-orang yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka perbuat, dan mengancam mereka dengan murka dan siksaNya.
Allah berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman mengapa kamu mengatakan apa-apa yang tidak
kamu perbuat? Amat besar kebencian disisi Allah , bahwa kamu mengataka
apa-apa yang tidakkamu kerjakan”(.Qs As Shof 2-3 )
“Mengapa
kamu suruh orang lain mengerjakan kebaktian, sedang kamu melupakan
dirimu sendiri, padahal kamu membaca al kitab ( Taurot ), maka tidakkah
kamu berfikir ?”( Qs. Al Baqoroh : 44.)
“Janganlah
sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa
yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap
perbuatan yang belum mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka mereka
terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” ( Ali Imran :
188 )
Allah menggambarkan orang-orang mukmin yang sebenarnya bahwa mereka satu sama yang lain mengutamakan kepentingan saudaranya daripada kepentingan sendiri. Allah berfirman ; (Al Hasr :9)
4. Sabar
a. Sabar dalam menjalankan ketaatan
b. Sabar dalam meninggalkan maksiat
c. Sabar dalam menghadapi musibah
Rosulullah bersabda:
"Sabar
itu ada tiga macam 1. Sabar dalam menghadapi musibah meninggalkan
maksiat, 2. Sabar dalam menjalankan ketaatan, 3. Sabar dalam
meninggalkan maksiat Barang siapa yang bersabar menghadapi musibah dan
menjalankan ketabahan, maka Allah akan menetapkan baginya tiga ratus
derajat (tingkatan) jarak antara dua derajat sejauh jarak antara langit
dan bumi. Dan barang siapa bersabar dfalam menjalankan ketaatan maka
Allah akan menetapkan baginya denam ratus derajat, jarak antara dua
derajat tersebut sejauh antara permukaan bumi sampai ke
batas akhirnya. Dan barang siapa sabar dalam meninggalkan maksiat, maka
Allah menetapkan baginya sembilan ratus derajat, jarak antara dua
derajat tersebut sejauh antara pemukaan bumi sampai ke ujung arsy dua kalinya. (HR. Ibnu Abi Dunya dalam bab sabar, dhoif)
Sabar
dengan ketiga macamnya merupakan suaatu kekuatan dalam iman, cahaya
pada wajah, kebersihan dalam hati, ketenangan dalam perasaan,
ketentraman dalam jiwa, dan membuat dekat kepada rohmat Allah ta'ala,
dukungan Nya, pertolongan-Nya, serta menjauhkan dari kemurkaan Allah dan
penelantaran-Nya, ia merupakan faktor terbesar yang dapat mendatangkan
kemenangan, kesuksesan dan keberuntungan.
Maka seyogyanya bagi seorang untuk
bersungguh-sungguh dalam menjalankan ketaatan, membiasakan diri dalam
ketaatan, dan mempergunakan setiap kesempatanya atau kelonggaran untuk
disibukkan dan diisi dengan amalan-amalan yang bernilai ketaatan kepada
Allah, berupa sholat atau siyam, do'a atau dzikrullah, memikirkan
penciptaan makhuk-makhluk Allah Azza wa Jalla, atau tilawatil Qur an dan
merenungkan makna ayat-ayatnya atau mempelajari ilmu din, amar ma;ruf
nahi mungkar, memberi nasehat, mengadakan islah serta bentuk-bentuk
ketaatan, taqorub dan ibadah lainya.
Dan
jihad seluruhnya menuntut kesabaran, sabar dalam menjalankan ketaatan
kepada Allah, sabar dalam menjahui larangan Allah, sabar dalam menerima
ketentuan Allah, sabar dalam menjaga dan menggunakan nikmat Allah.
Ketika
kita diseru berangkatlah berperang ! mak kitapun pergi berperang. Yang
demikian ini memerlukan banyak kesabaran, sbar dalam menghadapi
kejenuhan, yang mungkin melanda diri, sabar menghadapi
goncangan, sabar berpisaah dengan keluarga dan handai tolan, sabar dalam
melupakan kebiasaan yang biasa kita temui di kampung halaman kita,
makanan yang lezat yang senantiasa kita rasakan, ranjang yang empuk yang
biasa kita tiduri, gedung bertingkat yang menjadi kediaman kita, dan
kerjaan yang sudah menjadi rutinitas kita sehari-hari. Melihat istri dan
bercanda dengan anak-anak, rumah cantik yangmana kita tinggal di
dalamnya, masjid bagus tempat kita menjalankan sholat sepanjang waktu,
tetangga kita yang ramah, yang hati kita senatiasa lekat padanya, teman
setia yang mendapatkan tempat dalam hati kita dan saudara sejati yang
perasaan cinta kita padanya mengalir dalam urat nadi kita.
Semuanya itu kita tinggalkan karena perintah yang terkandung di dalam kalimat " infiruu". (berangkatlah kalian berperang).
Sabar
dalam menghadapi maksiat. Yang dimaksud dengan maksiat disini ialah
mundur setelah mendapatkan karunia, kembali ke belakang setelah
mendapatkan nikmat, dan mengganti nikmat Allah menjadi kemurkaan-Nya,
apabila kita meninggalkan nikmat Allah yang telah dianugerahkan kepada
kita. "dan barang siapa menukar nikmat Allah setelah datang nikmat itu
kepadanya maka sesungguhnya Allah sangat keras siksanya". (Qs.2:211)
Sabar
dalam mentaati Allah azza wa jalla yaitu dengan mentaati amir yang
boleh jadi tingkat keilmuanya, atau kecerdasan, kekayaan, status sosial
ada dibawah tingkatan kita. Sabar di dalam mentaati amir umum atau amir
kemah, atau pelatih. Semuanya adalah pemimpin. Taat kepada mereka
semuanya adalah fardhu, sebagaimana mentaati Allah. Oleh karena mentaati
mereka sama juga dengan mentaati Allah azza wa jalla. Sebagaimana sabda
Nabi saw.
من أطاع أميري فقد أطاعني ومن أطاعني فقد أطاع الله ومن عصى أميري فقد عصانى ومن عصاني فقدعصى الله
”Barang
siapa taat kepada amirku, maka sesungguhnya dia telah mentaatiku, dan
barang siapa mentaatiku maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah, dan
barang siapa bermaksiat kepada amirku, maka sesungguhnya dia telah
bermaksiat padaku, dan barang siapa bermaksiat kepadaku maka
sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Allah.[17]
Bersabar
menghadapi cuaca dan iklim yang berbeda dengan cuaca dan iklim kita.
Menghadapi hawa dingin, menghadapi kemelaratan, menghadapi segala aturan
hidup yang keras bagaikan mata pedang yang tajam. Yang mana hati tidak
biasa melihatnya, dan jiwapun tiada biasa mematuhinya.
Dirumah
kita dahulu, kita biasa tidur sekehendak kita, bangun semau kita, makan
menurut selera kita, dan meninggalakn makanan yang tidak kita sukai.
Tapi disini ( di bumi i'dad, ribat, dan jihad) kita harus bangun dengan
aturan, tidur dengan aturan, makan dengan aturan. Kita tidak boleh
melanggar disiplin, ataupun tidak patuh kepada aturan.
Kebiasaan-kebiasaan
itu telah disingkirkan semua, maka taatilah Allah di dalamnya dengan
jalan bersabar menghadapi aturan-aturan itu. Dan bersabar menghadapi hal
tersebut memang suatu yang sulit. Maka Allahlah yang menjadi tempatmu
meminta pertolongan untuk memikul beban berat ini.[18] Wallahu a'lam.
B. PENOPANG PENOPANG JIHAD YANG BERSIFAT MATERI[19]
1.Kelayakan fisik
1.Kekuatan otot
2.Kecekatan dan kegesitan tubuh
3.Kesigapan dan semangat.
Mengingat
bahwa kata jihad merupakan pecahan dari kata mujahadah
(brsungguh-sungguh) dan mukabidah ( menahan sesuatu), lantaran keras dan
beratnya beban, kesulitan, kesengsaraan, kepayahan, penderitaan,
ketakutan dan bahaya yang ada di dalamnya seperti membawa senjata dan
perlengkapan, mengamankan amunisi dan logistik, berjalan jauh, berlari
dasn melompat, melakukan operasi penyerangan , bertahan dari gempuran
musuh, melakukan taktik hit and run dalam serangan, mengadakan latihan
perang-perangan dan aktivitas-aktivitas keras lainya dal;am suasana
medan yang dipenuhi dengan kepulan debu, kobaran api, dan gumpalan asap
dalam bara api peperangan yang dahsyat yang berseliweran disana-sini
pecahan bom dan roket dan diantara gelimpangan mayat,
serpihan daging dan genangan darah atau juga menderita kepayahan,
kesulitan, sedikit tidur dan kekerangan makan.
Keadaan
jihad yang demikian itu membutuhkan tubuh yang lentur, fisik yang kuat,
lengan dan otot yang liat sekeras baja, serta tekat dan semangat yang
tinggi lagi kokoh seperti gunung, mampu mengemban segala bentuk tugas di
lapangan, dan tidak pernah merasa letih dan jenuh sampai akhir
peperangan, yang bisa singkat dan lama, kadang dingin juga panas. Jika
demikian halnya maka haruslah dipilih fisik-fisik yang tepat dan pantas
untuk berjihad, kemudian dilatih secara kontinyu dan teratur, agar
menjadi kuat dan bermental baja, gesit dan cekatan serta mampu hidup
dalam kondisi keras dan kasar, supaya mereka berlatih
mengahadapi kesulitan dan membiasakan diri terhadap itu, yang tidak
menyenangkan sehingga nantinya tidak shok (terkejut) bila menghadapi
hal-hal di luar perhitungan, lalu menjadi lamban dan berat serta kembali
membawa kegagalan dan kerugian. Allah menjelaskan hal ini dalam
firmanNya :
قال إن الله اسطفاه عبيكم وزاده بسطة فى العلم والجسم.
"Nabi
mereka berkata “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi raja kalian
dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa."
(Qs.Al-Baqarah : 247).
وأعدوا لهم من استطعتم من قوة ومن رباط الخيل
"Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatanapa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang…."
(Qs.Al-Anfal : 60)
قالت إحداهما يأبتِ استئجره إن حير من استئجرت القوي الأمين
"Salah
seorang dari kedua putrinya itu berkata " Wahai bapakku, ambilah ia
sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya sebaik-baik
orang yang kamu jadikan sebagai pekerja ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya." (Qs. Al Qososh :26)
Rosulullah Saw. Bersabda :
االمؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف, زفي كل خير
"Seorang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah dari setiap kebaikannya." [20]
2.Keahlian perang
1.Taktik-taktik perang
2.Macam-macam senjata
3.Cara-cara penyediaan dan pengiriman barang-barang
Sudah
dimaklumi bahwa berdagang dengan peniagaanya, pengrajin dengan karya
tanganya, petanui dengan pertanianya, pgawai dengan tugasnya, dan setiap
pekerja dengan pekerjaannya membutuhkan keahlian terhadap bidang kerja
yang ia geluti. Jika tidak berbekal keahlian, maka akan berakhir dengan
kegagalan sejauh mana tingkat keahlian kecakapan dan kemahiran yang
dimilikinya, maka sejauh itu pula keberhasilan yang dapat diwujudkanya.
Perang
itu akan menentukan hidup atau mati, mulia atau hina, haq atau batil
yang berkuasa. Perang juga akan membuat persaingan dalam hal kemampuan,
kecakapan, kekuatan dan keahlian. Telah berkembang tekhnik-tekhnik,
cara-cara, serta siasat perang dan telah masuk ke dalam bagianya
berbagai cabang ilmu pengetahuan, dan telah dipergunakan berbagai jenis
industri, senjata dan ciptaan-ciptaan baru ( dalam persenjataan) dan
telah ditundukkan di dalamnya hampir seluruh kekuatan dan kemampuan,
sehingga jadilah ia sebagai suatu kegiatan yang saling berjalinan,
saling terkait dan terkoordinasi dengan rapi.
Jika
demikian dalam perang dibutuhkan satu pengalaman dan keahlian khusus
dalam hal strategi perang dzn taktik-taktik tempur, baik taktik perang
ofensif maupun defensif, gerilya atau perang kota, operasi-operasi atau
perang darat, laut, perang opini atau propagandA Atau perang urat saraf,
atau perang politik atau ekonomi, pemikiran dan yang lain-lainnya.
Semua
itu dituntut dan sangat perlu dipersiapkan dan disediakan karena
pentingnya sisi persoalan ini, maka didirikanlah akademi-akademi
militer, pendidikan khusus,dan diadakan diklat-diklat militer di
sebagian besar negara-negara di dunia.
3.Strategi Perang
1.Spesifikasi target
2.Taktik yang matang
3.Pelaksanaan yang tuntas
Yang
dimaksud dengan strategi perang adalah suatu planing operasi yang
lengkap, representatif dasn jelas dari medan peperangan, lebar dan
panjang arenanya dapat diilustrasikan dengan jelas melalui sket
tersebut, posisi kawan, posisi lawan, serta lokasi-lokasi pertahanan,
peralatan pendukung, pasukan, senjata, logistik. Dan lain sebagainya.
Sebagaimana
dijelaskan pula di dalamnya tahap-tahap peperangan, taktik-taktik,
kemungkinan-kemungkinannya, solusi serta antisipasi terhadap setiap
terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang ada. Dalam perang Uhud,
Rosulullah menerangkan medan pertempuran dan menentukan lokasi-lokasi
bagi pasukan pemanah, pasuakn tempur, serta membagi
tugas, memberikan pesan-pesan dan peringatan-peringatan agar supaya
tidak terjadi kegagalan strategi yang mengakibatkan menderita kerugian.
Al Qur an telah menjelaskan hal tersebut melalui ayat : Ali Imron
:121-122
وإذ
غدوت من أهلك تبوئ المؤمنين مقاعد للقتال والله سميع عليم إذ هممت طاءفتان
منكم أن تفشلا والله وليهما وعلى الله فليتوكل المؤمنون
"Dan
ingatlah ketika kamu berangkat pada pagi hari dari rumah keluargamu
akan menempatkan orang-orang mukmin pada tempat untuk berperang. Dan
Allah mendengar lagi maha mengetahui ketika dua golongan daripadamu
ingin mundur karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua
golongan itu. Karena itu kepada Allahlah hendaknya orang-orang mukmin
bertawakal." (Qs. Ali Imran : 121- 122)
Dalam perang Khoibar Rosulullah berhasil dalm merencanakan strategi
dan siasat yakni memisahkan yahudi khoibar dari sekutunya bani
ghotofan. Selanjutnya pasukan Islam menyerbu mereka dan akhirnya
berhasil menakhlukkan Khoibar.
Dalam
perang Ahzab Nabi Saw, diberi saran untuk menggali parit pada arah
satu-satunya yang memungkinkan musuh masuk ke kota Madinah, oleh karena
kota Madinah terlindung kuat secara alami dengan perbukitan di sisi
timur dan baratnya sedangkan sisi selatan dengan kebun-kebunya, beliau
menerima saran tersebut lalu memerintahkan kaum muslimin menggali parit.
Parit tersebut memaksa pasukan musuh menghentikan gerak majunya dan
membuat perkemahan di belakangnya. Mereka tidak mampu melewatinya sampai
akhirnya pasukan mereka menjadi kacau balu dan terpaksa harus mundur
dan Allah Azza wa Jalla menghindarkan orang mukmin dari peperangan.
Nuaim bin Mas'ud mempunyai peranan besar dalam merusak persekutuan
antara orang Yahudi madinah dengan pasukan Ahzab, yang demikian itu
berkat siasatnya yang jitu.
Allah Azza wa Jalla mengisahkan kejadian ini dalm firmanNya :
“
Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka
penuh kejengkelan, mereka tidak memperoleh keuntungan apapun dan Allah
menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan dan adalah Allah Maha
Kuat lagi Maha Perkasa. Dan Dia menurunkan orang-orang ahli kitab ( Bani
Quroidhoh ) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari
benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut didalam hati
mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian kamu tahan. Dan Dia
mewariskan kepadamu tanah-tanah,rumah-ruman dan harta benda mereka, dan
begitu pula tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa
terhadap segala sesuatu.( Qs. Al Ahzab 25-27)
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yang mengisahkan perihal keberhasialn Rosulullah dan sahabatnya di medan peperangan…
4.Persenjataan Perang
1.Persenjataan darat.
2.Persenjataan laut
3.Persenjataan udara
Senjata adalah alat perang dan bekal yang harus dibawa seorangg prajurit dalam perang. Tanpa senjata, tidak
akan ada dan tidak akan terjadi peperangan. Pasukan yang tak besenjata
adalah kawanan domba, dan ummat yang tak bersenjata tidak akan bisa
bertahan hidup. Kalaupun masih bertahan hidup, maka sudah pasti mereka
lemah dan hina seperti domba betina yang tak bertanduk. Persenjataan
perang modern telah berkembang sedemikian pesat dan menjadi
bermacam-macam dengan kekuatan yang sangat hebat dan menakutkan, dan
mengancam kehancuran dunia. Oleh karan sisi ini perlu diperhitungkan dan
dan diberikan porsi perhatian yang sangat besar, dan untuk menghadapi
peperangan perlu dipersiapkan berbagai jenis persenjataan terbaru,
terbagus dan terkuat, agar jangan sampai ummat Islam menjadi mangsa
empuk bagi senjata-senjata lawan, sebab tidak logis dan tidak bisa
diterima menghadapi besi dengan kayu, atau menghadapi peluru dengan
panah atau menghadapi bom dengan batu.
Untuk
keberhasilan suatu perang maka sudah seharusnyalah memakai persenjataan
yang menghadapi kemampuan lawan, meski tidak harus mengimbanginya.
Inilah minimal yang memungkinkan perang berjalan terus, jika tidak maka
perang tersebut adalah perang bunuh diri, yang pada akhirnya
berkesudahan dengan kekalahan dan kebinasaan.
Dalam
masalah ini Kholid Ahmad AsSyantuut dalam kitab “Al Muslimuna wa
Tarbiyatil ‘Askariyyah” mengatakan bahwa sarana-sarana tarbiyah
askariyah yang harus dipenuhi adalah:
1.Pembinaan ruhiyah dengan melalui :
-. Selalu menjaga ibadah-ibadah
-. Membaca Al Qur’an
-. Dikir
-. Pergaulan ( dengan orang-orang yang sholih )
-. Training-training keagamaan
-. Mentelaah dan mengkaji kisah-kisah nabi, siroh Rosul saw dan sahabat dan orang-orang yang syahid.
2.Pembinaan pemikiran dengan memahami beberapa hal diantaranya :
- Kebodohan-kebodohan umat islam dengan kondisi sekeliling
- Kebudayaan-kebudayaan dunia islam
- Janji-janji akan kemenangan umat islam
- Pemahaman kemiliteran
3.Pembinaan jiwa, dengan sarana :
-. Memahami ayat –ayat qital (perang)
-. Menanggung kesusahan-kesusahan jihad dengan, sedikit tidur, sedikit makan, dan sedikit minum.
-. Menumbuhkan dalam jiwa akan keutamaan kesabaran
-. Terbiasa dengan pendadakan
-. Membiasakan dengan peraturan-peraturan, ketaatan, dan kedisiplinan
4.Pembinaan badan, dengan sarana :
-. Pelatihan dalam hal makan, minum dan tidur.
-. Menjaga dari penyakit-penyakit
-. Mengobati penyakit
-. Olah raga
5.Pembinaan harta.
VI. PENGARUH THA'AT DAN MAKSIAT TERHADAP I'DAD DAN JIHAD
Sesuatu yang dapat menguatkan jiwamu dan jasmanimu adalah dzikrullah, istighfar dan puasa . Allah menjelaskan dalam firmannya :
و يقوم استغفروا ربكم ثم توبوا إليه يرسل الشماء عليكم مدرارا ويزدكم قوة إلي قوتكم ولا تتولوا مجرمين.
“Dan
(dia berkata) :”Hai kaumku, mohonlah ampun kepada robbmuy lalu
bertaubatlah kepada Ny, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras
atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan
janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (Qs. Hud : 52)
Apabila engkau ingin menguatkan
tanganmu, maka perbanyaklah kebaikan dengan tangan tersebut niscaya
akan menjadi kuat. Apabila engkau hendak menguatkan matamu, maka
p[erbanyaklah membaca Al qur an, sebab dengan membaca Al Qur an akan
membuat mata menjadi jeklas memandang. Apabila engkau ingin menguatkan
kakimu maka janganlah engkau berjalan pada hal-hal yang diharamkan.
Ibnu
Qoyim telah memberikan penjelasan secara panjang lebar dalam topik ini.
bahwa anggota badan dapat dikuatkan dengan tho'at, sedangkan yang
melemahkanya adalh perbuatan maksiat. Itu benar….
Oleh
karena itu jika engkau melihat seseorang memakai kacamata, maka yang
demikian itu disebabkan perbuatan maksiat, karena melihat hal-hal yang
haram. Apabila engkau melihat kedua mata seseorang lumpuh, karena dia
banyak ghibah kepada saudaranya. Jadi demikianlah, bahwa anggota badan
itu kuat karena tho'at dan menjadi lemah karena maksiat.
Ibnu
Abbas berkata : "Sesungguhnya kebaikan itu akan menjadi penerang di
dalam hati, dan menjadi cahaya di wajah serta menjadikan badan kuat lagi
melapangkan rizki, dan sesungguhnyua kemaksiatan itu adalah kegelapan
hati, menjadikan muka hitam dan menjadikan sempit rizki serta melemahkan
jasmani. Oleh karena itu ketika engkau membaca biografi orang-orang
salaf, kau dapatkan bahwa tak seorangpun diantara mereka itu yang makan
seperti kita makan….hanya beberapa biji kurma, sepotong roti
kering….meskipun demikian mereka itu seperti Sayidina Ali dan yang lain
ketika menakhlukkan Khoibar, yang diawali dengan mendobrak pintu …pintu
beteng yang sangat besar…masing-masing orang memegang perisai sepanjang
hari, perisai yang beratnya sekitar 10 kg. Perisai di tangan kiri dan
pedang di tangan kanan untuk memenggal.
Kholid
bin Walid berkisah : Aku pernah mematahkan sembilan pedang dengan
sebelah tanganku pada perang Mu'tah, sehingga ditanganku tinggal sebilah
pedang Yaman. Pedang…bagaiman bisa ? sepanjang hari
memegang pedang dan mengayunkan serta memukulkanya. Sedang engkau berapa
kali engkau mengayunkan pedang seperti itu ? Seandainya engkau
diperintahkan dalam latihan fisik (I'dad) kerjakan demikian ini. berapa
kali engkau mampu, itu masih belum memegang perisai dan pedang. Jika
engkau diperintahkan : Ulurkan kedua tanganmu didepan, berapa menit
engkau mampu, sedang mereka orang-orang salaf memegang perisai ditangan
kiri dan pedang ditangan kanannya untuk memukul.
Umar bin Khotob R.A. biasa memegang telinga kuda dan langsung melompat di atasnya. Bagaiman ini mungkin ? kekuatan itu datangnya dari Allah Azza Wa jalla dan
karena pertolongan Allah. Itu sudah menjadi tabi'at mereka , tidak
makan banyak, tidak banyak duduk-duduk, dan badan-badan mereka itu telah
siap (terbentuk). Badan mereka tidak lembek dan kekuatan mereka tidak
melemah. Seorang thobib berkata kepadaku : "Engkau makan sesuatu,
padahal penyakit itu ada dalam minuman serta makananmu". Obat itu tidak
akan bisa membuat baik kalau badanya sudah diganggu. Sesungguhnya yang
membuat sakit adalah banyak istirahat, biasakanlah dengan debu yang
berterbangan dalam peperangan dasn keluar dari kepulan debu ke dalam kepulan
debu yang lain. Yang membuatku sakit adalah duduk dari peprangan. Oleh
karena itu manakala engkau taat kepada Allah Azza Wa Jalla disaat itulah
Dia memelihara badanmu bahkan akan menjaga jasadmu sesudah engkau mati.
Itu jika engkau mengorbankan nyawamu untuk berperang di jalan Allah.
Allah akan memelihara jasad itu dari ulat bangkai yang hendak memakanya.
VII. HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN I’DAD.
A. Membunuh dengan api
Rosulullah
Saw. Melarang para sahabat untuk membunuh dengan api karena membubuh
dengan api akan menyiksa orang yang akan dibunuh sebelum menemui
ajalnya. Selain itu membunuh dengan api adalah hak Allah Ta'ala
yang akan mengadzab orang-orang yang meyelisihi perintah dan larangan
Nya kelak di Neraka dengan api. Sebagaiman yang ditegaskan oleh
Rosulullah Saw.
Dalam sebuah Hadits :
ولا تحرقوه فإنه لا يعذب بالنار إلا رب النار
Dalam
hal membunuh dengan membakar ini telah tertjadi poerbedaan pendapat
dikalangan salaf, sebagian membolehkan dan sebagian melarang.
Berkata
Al Qostholani : "Telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan salaf
dalam hal membakar, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas melarang, baik itu
dilakukan untuk qishos maupun sebab kekafiran. Sedangkan Aliu bin Abi
Tholib dan Kholid bin Walid membolehkan.[23]
Golongan yang memperbolehkan berpijak pada keumuman firman Allah :
واقتلوا المشركين حيث وجدتموهم …
"Dan bunuhlah orang-orang Musyrik itu dimana saja kamu jumpai …. (Qs. At Taubah : 5)
Berkata
Al Qurtubi : "Ketahuilah bahwa keumuman firman Allah "Dan bunuhlah
orang-orang musyrik". Menunjukkan kebolehan mereka dengan apapun kecuali
mutslah (membunuh dengan memotong ujung-ujung anggota badan atau
mencincang)." [25]
Dengan
demikian apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shidik kepada Ahlu Riddah
dalam membakar, melempari dengan batu dari tempat yang tinggi dan
menutup sumur-sumur mereka berdasarkan keumuman ayat di atas. Begitu
juga yang dilakukan Ali dengan membakar sebagian ahlu riddah boleh jadi
mengikuti madzhab ini dan bersandar kepada keumuman lafadz ayat di atas.
Kemudian golongan yang melarang membunuh dengan membakar berpegang kepada Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud di atas.
B. Membunuh dengan racun
Pada
masa sekarang ini timbul pertanyaan akan kebolehan membunuh dengan
menggunakan racun atau senjata yang diberi racun. Disini mungkin tidak
akan dibahas dengan mendetail. Namun perlu disebutkan beberapa catatan
yang nantinya bisa dijadikan pijakan berpikir selanjutnya. Adapun
catatan yang perlu diperhatiak sebagai berikut :
1.Racun
bukanlah barang baru, bahkan terlah dikenal pada masa nabi Muhanmmad
saw hal ini terbukti dengan adanya percobaan pembunuhan terhadap diri
nabi oleh seorangperempuan Yahudi bernama Zainab binti Al Haris istri
dari Salam bin Miskam dengan carameracuni daging kambing yang diberikan
kepada nabi. [27]
2.Adanya
indikasi bahwa senjata yang digunakan dalam peperangna di zaman nabi
tidak diberi racun hal ini bisa dibaca dalam kitab-kitab tarikh yang
menyebutkab bahwa oang-orang yang terluka akibat terkena panah atau
terkena sabetan pedang dan lain sebagainya tidak kemudian menyebabkan
kematian. Jika senjata perang dimasa itu menggunakan racun, niscaya
orang-orang terluka akan mati dengan badan membiru karenanya. Karena
tujuan diberinya racun adaklah untuk membunuh.
3.Belum
peranah ada (hemat penulis) Pasukan islam menggunaklan senjata racun
untuk membunuh yang ada adalah sebaliknya orang-oran gkafir
menggunakanya untuk membunuh orang islam seperti yang menimpa nabi,
Kholid bin Walid, Umar bin Abd Azis dan ayng lainnya. Itu senmu atrjadi
bukan dimedan perang.
4.Begitu
luhurnya ajaran islam sehingga menganjurkan ummatnya untuk berbuat baik
terhadap segala sesuatu. Sampai dalam hal membunuh musuh sekalipuyn
tetap harus dengan baik. Yaitu dengan menikuti ajaran nabi :
أن النبي قال إنالله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فاحسنوا ذبحة ولتحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته.
“Sesungguhnya
Nabi Muhammad saw bersabda :”Allah telah menetapkan kebaikan terhadap
segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh perbaguslah cara membunuh dan
apabila kamu menyembeli perbaguslah cara menyembelih dan hendaklah kamu
sekalian menajamkan alat sembelihanya dan menenangkan sembelihannya. [28]
Berbuat baik disini umum mencakup berbuat baik terhadap binatang atau manusia hidup ataupun mati [29].
Pengeja wantahan kata ikhsan dalam hadist ini disebutkan daklam syarkh
sunan At Tirmidzi dengan memilih cara membunuh yang paling mudah sedikit
rasa sakit dan tersiksanya.[30] Setelah memperhatikan beberapa catatan diatas, selanjutnya perlu dicermati pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.Jika
dikembalikan kepada keumuman ayat surat Taubah ayat ke 5 maka, segala
jenis cara membunuh diperbolehkan. Berkata Al Qurtuby:”Ketahuilah bahwa
keumuman firman Allah “Dan bunuhlah orang-orang musyrik” (AtTaubah 5)
Menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan apapun kecuali mecincang (
muslah).[31] Dan jika demikian membunuh dengan racun termasuk yan diperbolehkan.
2.Selanjutnya,apakah
membunuh dengan racun termasuk mutslah?. Untuk mengetahui itu kiranya
perlu di tengok kembali pengertian mutslah. Menurut imam An Nawawi Al
Mutslah berasal dari kata :Matsala bihi – Yumatsilu seperti membunuh
dengan memotong bagian ujung-ujungnya. “AlJazri berkata : Dan mutslah
terhadap musuh apabila dipotong hidung atau kemaluan atau sesuatu yang
diujung.
Dari
pengertian diatas kemudian timbul pertanyaan berikutnya. Apakah dari
sebagian racun itu dapat membunuh dan mengakibatkan bagian dari
ujung-ujung tubuh tersebut putus?. Jika memang demikian halnya maka
racun seperti ini termasuk dari jenis muslah yang dilarang akan.
Tetapijika tidak demikian maka racun tidak bisa dimasukkan didalam
muslah.
3.Selanjutnya
mengenai anjuran untuk memilih membunuh dengan cara yang paling mudah
dan paling sedikit siksanya sebagaimana dikemukakan oleh syarikh Sunan T
Turmudzi, maka apakah racun adalah alat bunuh yang paling mudah dan
sedikit siksanya?. Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dalam
membunuh hendaknya memilih cara yang paling mudah dan sedikit siksanya,
tentu diperbolehkan secara syari karena tidak menyelisihi tujuan diatas
dan selaras dengan maqosidu syari. Sebagaimana disebutkan oleh doktor
Wahbah dalam Fiqh Islaminya.[32].
Selanjutnya apakah membunuh dengan racun itu lebih mudah dan sedikit
siksanya. Jika jawabannya ya maka cari ini diperbolehkan secara syari.
Namun jika tidak maka termasuk didalam yang dilarang.
4.Apakah
membunuh dengan racun ini telah memenuhi kriteria-kriteria diatas,
dalam kaidah mebunuh mulai dari mempercepat kematian, paling sedikit
siksanya dan tidak muslah. Maka ada suatu kaidah yang perlu diperhatikan
yaitu jika mereka (orang-orang kafir) melakukan muslah terlebih dahulu (
meencincang, merusak anggota badan, membakar atupun yang lain-lainnya
maka orang islam boleh membalasnya dengan hal yang setimpal dengannya.
Seimbang dengan bentuk penyerangan, penggunaan senjata, seta
penganiayaan mereka. Sebagaimana yang ditegaskan dalam firmanAllah
berikut
فمن اعتد ي عليكم فا عتدوا عليه بمثل ما عتدي عليكم واتقوا الله واعلموا أن الله مع المتقين .
“Dan
pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishos, oleh sebab itu
barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan
serangan terhadapmu. ( QS Al Baqoroh 194)
زإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ولإن صبرتم لهو خير للصابرين
Dan
jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama
dengan siksaan yang tipimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar,
sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (Qs.
An-Naml : 126 ).
Doktor
Abdulloh Azzam menerangkan tentang kondisi waqi’, beliau berkata :”
Para fuqoha’ berselisih karena ada hadits ( diatas ) akan tetapi
sebagian dari mereka memperbolehkan melempar dengan alat pelontar (
manjani’), air panas atau dengan api.” Beliau melanjutkan :” Sekarang
ini apa yang kau gunakan untukmembunuh ? engkau membunuh orang kafir
dengan membakar ! dalam bentuk meriam, geranat, dan sebagainya.[33]
Hal
ini menunjukkan menurut beliau membunuh dengan alat-alat tersebut
diperbiolehkan apalagi jika musuh telah menggunakannya terlebuh dahulu,
yaitu orang kafir telah menggunakan mortar, granat, bom, rudal dan
sebagianya. Maka akan menjadi qisos sebagaimana kejadian Uroniyyin pada
masa Nabi saw. Nah ! jika musuh telah terlebih dahulu menggunakan racun
untuk membunuh maka tentunya boleh menggunakan hal yang sama dalam
membunuh sebagai bentuk qisos terhadap mereka atau musuh sama sekali
tidak memakainya tetapi jika membunuh dengan racun tidak termasuk dalam
membunuh yang dilarang, maka menggunakannyapun tidak dilarang.
C.
Iqtiyalat ( tertor, sabotase dan tindakan-tindakan tegas yang dilakukan
oleh para sahabat terhadap aimatul kuffar (pemimpin-pemimpin kafir) dan
orang-orang yang memusuhi Islam)
Setelah
Rosulullah dan sahabat muhajirin hijrah dari Makkah ke Madinah, dan
disana mendapatkan sambutan luar biasa dari sahabat-sahabat Anshor, maka
sedikit demi sedikit ummat Islam semakin kuat baik dari segi kwalitas
maupun kwantitasnya. Dari sinilah izzah ummat Islam semakin nampak dan
kuat dari hari-kehari terlebih setelah sebagian dari sahabat Rosulullah
Saw. Mengadakan operasi-operasi, teror-teror (Iqtiyalat) terhadap
pemuka-pemuka kafir maupun orang-orang kafir yang selalu memusuhi,
merintangi, menghina, mencela, mencerca, mencaci maki serta merendahkan
dienul Islam dan Rosulullah Saw. Hal ini dilakukan oleh
sebagian sahabat Rosulullah Saw. Baik dari golongan Anshor maupun
Muhajirin dan yang demikian ini dibiarkan oleh Rosulullah Saw. Dibawah
ini akan kami paparkan sekilas contoh-contoh tersebut :
1. Dibunuhnya Abu 'Afak
Abu
'Afak adalah kaum yahudi dari Madinah dari keturunan Amir bin 'Auf. Ia
dikala itu termasuk salah seorang yang sangat benci dan memusuhi Islam
serta para pemeluknya. Setelah terjadi perang Badar, kaum Muslimin
memperoleh kemenangan gilang-gemilang, dengan diam-diam ia makin panas
hatinya dan makin muncak kebencianya terhadap Nabi Saw. Dan kaum
Muslimin.
Selanjutnya
dari hari kehari ia terus menerus menampakkan permusuhannya kepada
Islam dan Nabi. Diantaranya ia menyuruh penyair untuk membuat
Sya'ir-sya'ir yang mengandung celaan,cercaan, caci maki dan penghinaan
kepada Nabi dan dienul Islam. Juga secara terang-terangan melontarkan
kata-kata cemoohan kepada Nabi dan menghasut orang-orang supaya
menentang Nabi dan melawan Islam. Berhubung dengan itu maka demi izzah
Islasm dan Muslimin, dengan diam-diam salah seorang sahabat Nabi yang
bernama Salim bin Umair bertindak sendiri dan dari kemauannya sendiri.
Pada suatu hari dia pergi ke tempat kediaman Abu 'Afak dengan cara
menyamar Salim bin Umair senantiasa mengawasi gerak-gerik Abu 'Afak daan
akhirnya pada malam harinya ia masuk ke rumah Abu 'Afak dan
menjumpainya dalam keadaan tidur nyenyak di serambi rumahnya. Salim bin
Umair dengan penuh keberanian seketika itu juga meletakkan pedangnya
diatas batang leher Abu 'Afak dan menebasnya seketika itu matilah dia.
Sepanjang
riwayat peristiwa ini adalah tindakan pertama dari seorang sahabat nabi
atas resikonya sendiri untuk membela dan mempertahankan izzah Islam dan
Nabinya.
2. Dibunuhnya Asmaa binti Marwan
Ashmaa
binti Marwan adalah seorang perempuan dari suku bani Umayyah bin Zaid
dari golongan Yahudi. Ia seorang perempuan yang sangat membenci dan
memusuhi Islam baik sebelum maupun sesudah terjadinya perang Badar. Ia
selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan
terhadap nabi dan dienul Islam dan sering kali memprovokasi orang-orang
untuk menentang dan melawan Nabi dan diennya. Sebenarnya orang-orang
dari sukunya sudah banyak yang masuk Islam, tetapi lantaaran tajamnya
lidah perempuan ini mereka mengerjakan kewajiban dien nya dengan
diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
Berhubung
dengan perbuatan Ashmaa yang keji dan jahat tadi, maka diantara sahabat
Nabi yang bertempat tinggal dekat perkampungannya, yang selalu
mendengar perkataannya yang keji terhadap Islam dan
perbuatan-perbuatannya yang buruk terhadap kaum Muslimin, dengan
diam-diam dan tidak bermusyawarah dengan siapapun juga dia mengambil
tegas terhadapnya, demi izzah Islam, Nabinya dan kepentingan kaum
Muslimin.
Umair
bin Auf demikianlah namanya yang dengan penuh keberanian bertindak akan
membunuh Ashmaa dengan pedangnya. Waktu Umair sampai di rumah Ashmaa,
perempuan ini sedwang dikelilingi oleh beberapa anaknya, diantaranya
seorang anak kecil yang sedang ditetekinya. Karena Umair seorang yang
kurang kuat pandangan matanya, maka untuk menghindari kekeliruan dalam
melakukan operasinya yang suci ini, ia terpaksa meraba perempuan
tersebut. Dan setelash bayi yang ditetekinya disingkirkan maka barulah
ia menikamkan pedangnya ke dada perempuan itu sampai tembus. Dengan
seketika itu juga matilah Ashmaa. Setelah melakukan operasi ini Umair
kembali dan melapor menghadap Nabi dan menceritakan perbuatan yang baru
dikerjakan.[34]
3. Dibunuhnya Ka'ab bin Asrof.
Ka'ab
bin Asrof asdalah seorang pemuka Yahudi yang sudah lama berbuat jahat
kepada dienul Islam dan sangat benci kepada Nabi. Waktu kaum Muslimin
memperoleh kemenangan di Badar ia mendengar berita ini dengan sombong ia
berkata : "Mereka itu adalah orang-orang arab yang terhormat dan
raja-raja manusia, maka tidak mungkin kalau mereka sampai dikalahkan
oleh Muhammad". Selanjunya ia berkata : "Demi Allah jika benar Muhammad
telah berhasil mengalahkan mereka maka perut bumi lebih baik daripada
pemukaannya. Ketika itu ia lalu pergi ke Makkah untuk keperluan menemui
kepala-kepala dan ketua-ketua Quraisy yang masih hidup, dan sengaja
meratapi pahlawan-pahlawan Qurayang terbunuh di Badar, serta mencemooh
dan menghina Nabi di hadapan mereka. Berbulan-bulan ia berada di Makkah
sampai puas mencemooh dan mengejek kepada Nabi dan kaum Muslimin bersama
kaum Quraisy. Sekembalinya ke Madinah kebiasaan itu masih terus
berlanjut hingga suatu saat datanglah seorang sahabat Anshor yang
bernama Muhammad bin Maslamah kepad a nabi untuk memohon ijin, karena ia
hendak membunuh Ka'ab bin Masrof. Ketika itu Nabi mengijinkan asal
betul-betul dapat membunuhnya. [35]
4. Peristiwa Abu Bashir yang melarikan diri dari Makkah.
Kaum Muslimin yang berada di Makkah sesudah adanya perjanjian perdamaian antara kaum Muslimion dan kaum Musyrikin Quraisy, mereka
tidak tahan lagi tinggal lagi di Makkah karena kaum Quraisy senantiasa
bebuat kejam dan mengfitnah mereka dengan berbagai macam kekejaman. Hal
ini juga menimpa Uqbah bin Usaid bin Jariyah yang terkenal dengan nama
Abu Bashir.
Dia
adalah salah seorang muslim yang sangat setia pada diennya (Islam),
selama ini ia dipenjarakan oleh kaum Musyrikin dan diperlakukan semena
mena hingga suatu saat ia melarikan diri menuju ke Madianah hendak
meminta perlindungan kepada Nabi. Ketika ia tiba di Madinah kebetula
sekali Nabi dan para sahabat baru saja tiba di Madinah dari Hudaibiyah.
Peristiwa Abu Bashir melarikan diri ke Madinah di denganr oleh pihak
Quraisy. Sehingga Azzar bin Abu Auf dan Ahnas bin Syariq menulis surat
kepad Nabi, dan mereka mengirim seorang pesuruh dari bani Amir bin Luai
dan seorang budaknya untuk pergi ke Madinah untuk menyampaikan surat
itu. Sesmpainya di Madinah mereka menyampaikan surat tadfi Kepada Nabi,.
Setelah membaca beliau bersabda kepada Abu Bashir : "Hai Abu Bashir
sesungguhnya kami telah memberikan perjanjian kepada kaum Quraisy
seperti apa yang kamu ketahui, dan tidak sah (tidak boleh) diselisihi
dalam dien kami oleh karena itu sesungguhnya Allah akan menjadiakan
bagimu dan bagi orqang yang besertamu dari golongan orang-orang yang
tertindas kelapangan dan kebebasan oleh sebab itu pergilah kembali
kepada kaummu."
Abu Bashir menjawab : "Ya Rosulullah
apakah engkau akan mengembaliakan ku kepada kaum Musyrikin yang selalu
berbuat fitnah kepada saya dalam saya mengerjaka dienku ? Nabi bersabda
lagi "Hai Abu Bashir berangkatlah kamu kembali sesungguhnya Allah akan
mrnjadikanmu dan orang-orang yang besertamu dari golongn yang tertindas
kelapangan dan kebebasan.
Karena
adanya jaminan dari Nabi dengan sabdanya tersebut,maka Abu Bashir
terpaksa ikut perintah Nabi S.A.W. untuk berangkat bersama dua orang
suruhan kaum Quraisy tadi, kembali menuju Makkah. Diriwayatkan bahwa
sesudah perjalanan Abu Bashir sampai di dusun Zul Hulaifah, duduklah ia
di suatu tempat dan bersandarkan sebuah pagar sekedar
untuk membuang lelah dan dua orang suruhan Quraisy itupun duduk pula
bersama-sama dengan tidak ada rasa curiga-mencurigai. Pada waktu itu Abu
Bashir bertanya kepadfa seorang dari banu Amir itu, mengenai pedang
yang dibawa olehnya. Kata Abu Bashir kepadanya : “Apakah pedangmu itu
tajam haio saudara banu Amir ?”, orang itu menjawab :”Ya”. ‘ Saya ingin
melihatnya”. Orang banu Amir itu menjawab : “Lihatlah olehmu jika kamu
menghendaki.” Waktu itu orang tadi menunjukkan kesombonganya, lalu ia
menghunus pedangnya itu sambil berkata kepada Abu Bashir : “Saya akan
memancungkan pedang saya ini kepada kaum Aus dan kaum Khozroj, pada
suatu hari sampai malamnya (kaum Muslimin di Madinah).
Abu
Bashiur mendengar perkataan yang mengandung penghinaan itu ia pura-pura
tidak mendengarnya, sambil mencari kesempatan yang baik hendak
mempergunakan pedang yang dilihatnya tadi. Kata Abu Bashir kepadanya
sekali lagi : “Cobalah saya ingin melihat pedangmu yang tajam itu”.
Orsng itu menyerahkan pedangnya kep[ada Abu Bashir dengan tidak curiga
sedikitpun dan oleh Abu Bashir pedang itu dipegangnya, kemudian dengan
secepat kilat pedang itu ditebaskan kepada pemiliknya, maka dengan
seketika itu tewaslah dia. Seorang bekas budak yang mendampingi suruhan
Quraisy itu melarikan diri karena takut kalau dipancung dan dibunuh oleh
Abu Bashir. Ia lari tunggang langgang menuju ke Madinah, setibanya di
Madinah langsung menghadap Nabi melaporkan kejadian tersebut, yang
ketika itu kebetulan beliau sedang berada di Masjid.
Dengan
nafas terengah-engah dan wajah pusat pasi ia minta tolong kepada Nabi
S.A.W. Nabi pun menanyakan duduk persoalanya. Dia menjawab dengan
gemetar : “Sahabat tuan telah membunuh kawan saya, dan jika saya tidak
lekas mel;arikan diri kemari niscaya akupun dibunuh juga. Nabi mendengar
penuturan orang ini lalu beliau menyanggupi untuk menolongnya.
Tidak
lama kemudian Abu Bashir datang menghadap Nabi dengan pedang terhunus
dan menggiring seekor unta milik orang banu Amir yang dibunuhnya. Abu
Bashir lalu masuk ke Masjid dan berkata kepada Nabi : “Ya Rosulullah,
telah sempurna tanggungan tuan dan Allah telah melaksanakan dari tuan,
karena tuan telah menyerahkan saya kepada Musyrik Quraisy juga saya
telah mempertahankan dien saya daripada fitnah atau saya
dipermain-mainkan”. Nabi S.A.W mendengar perkataan itu lalu bersabda
“Pergilah engkau kemana engkau suka !”.
Abu
Bashir mendengar perintah ini lalu menjawab “Ya, baiklah, teapi ini
hartas ramp0asan dari orang yang sya bunuh saya silahkan tuan bagi
kepada yang berhak menerimanya.” Nabi saw bersabda :”Jika akau mau
mebagi-bagikan harta rampasan ini niscaya kaum qurais mengetahuinya, dan
aku menyalahi apa yang aku janjikan kepada mereka, maka dari itu
terserahlah kepadamu. Abu Bashir Insaf bahwa di Madinah tidak ada tempat
untuknya, dan diapun tidak ingin membuat malu kaum Muslimin di Madinah
terutama kepada Nabi Muhammad S.A.W. karena dirinya, maka setelah ia
mendengar perintah Nabi supaya pergi dari Madinah segeralah ia pergi
dengan seorang diri. Ia pergi sampai ke suatu dusun yang
bernama Iyash, jajahan Dzil Marwah yang letaknya di tepi laut yang biasa
dilalui orang-orang Madinah yang pergi ke Syam dan jalan itu dimasa
itu biasa dijadikan lau lintas Musayrikin Quraisy yang pergi berniaga
ke Syam. Kemudian tidak selang berapa lama, Abu Jandal dari Makkah dapat
melarikan diri terus menuju ke dusun Iyash yang didiami
oleh Abu Bashir. Selanjutnyua seorang demi seorang kaum muslimin dari
Makkah melarikan diri ke dusun tersebut, dan masing-masing bertempat
tinggal di situ, sehingga dalam waktu yang singkat sudah ada 70 orang
kaum muslimin.
Kaum
muslimin yang berjumlah sekian itu lalu dengan diam-diam menyusun
kekuatan, lalu mengadakan sikap tegas serta keras terhadap kaum Quraisy
yang sudah lama berlaku kejam dan berbuat semaunya sendiri kepada kaum
muslimin.
Apabila
mereka melihat kafilah-kafilah Quraisy yang sedang pergi ke Syam atau
pulang darinya, dengan membawa perniagaan, lalu ditahan dan dirampas
segala isi kafilah diambil dan orang-orangnya dibunuh.[36]
الحمد لله رب العالمين
[1] Tahdzib Siar Alam An Nubala’ 2/553
[2] (Al Manar X /69)
[4] Al Jami' lilahkamil Qur'an VIII /35
[5] Mahasiniu Ta'wil VII / 84
[6] Al Asas Fi Tafsir IV / 2194
[7] Al Muslimun Wa Tarbiyah Asykariyah
[8] Pemahaman Hijroh Dan I'dad. Syaikh Abdullah Azzam : 165
[9] . Dikeluarkan oleh At Turmudzi no 1637 dalam fadzilah jihad
[10] Majmu' Lizawaid Manba'ul Qowa'id V / 269
[11] Majmu' Fatawa XV / 174
[12] Pemahaman hijroh I'dad : 156
[13] Tafsir Al Manar X / 69
[14] Majmu' Fatawa XXVIII / 259
[15] Tafsir Al Manar X / 69
[16] Al Jihad Sabiluna :112-138
[17] . Muslim no.
1833 Kitab Imaroh Bab Wajib taat kepada para pemimpin tanpa maksiat, At
Turmudzi no. 1706, Kitab Jihad bab taat kepada imam; An Nasai 7/154
Kirtab Bai’ah bab kesungguhan dalam mentaati imam.
[18] Tarbiyah Jihadiyah Abdullah Azzam, Al Alaq Solo V / 12-15
[19] Al Jihad Sabiluna. Abdul Baqi' Romdhun 129
[20] HR Muslim no. 2664 Kitab Qodar bab Perintah Menjadi Orang Yang kuat dan meninggalkan kelemahan
[21] . Lihat Al Muslimun Wa Tarbiyatul ‘Asykariyah
[22] Hr Abu Daud Kitabul Jihad 2673, Musnad Imam Ahmad No 15605
[23] Aiul Ma'bud VII / 333
[24] Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasit I / 309
[25] Al Jami' Lil Ahkamil Qur'an VIII / 72
[26] Ibid . Juz II hal 358
[27] Ar Rohiqul Mahtum. Sofiyur Rohman Al Mubarok Furi 344. Darul Fikr
[28] HR At Turmudzi dalam Kitab Diyat no. 1329.
[29] Tuhfatul Ahwadzi IV / 559
[30] Tuhfatul Aaaahwadzi IV / 559
[31] Al Jami Lil Ahkamil Qur'an VIII / 72
[32] Al Fiqh AL Islami. Wahbah Az Zuhaili VI / 285
[33] Fi Dzilali Surah At Taubah I / 46.Al Alaq, Solo
[34] Kelengkapan Tareh. Munawar Kholil IV / 282-285
[35] Lihat Al Kamil; Fi Tarikh Mahmud Syakir Juz II hal 38-40 ; Lihat Siroh Nabawiyah Ibnu Katsir Juz III hal 9-17; Lihat Bidayah Wa Nihayah . Ibnu Katsir Juz IV hal 279-383
[36] KELENGKAPAN TARIKH, V / 162-165
Langganan:
Postingan (Atom)