Anggota Banser Kota Semarang melakukan aksi
penolakan terhadap PKI dan paham komunisme dengan membakar bendera PKI
di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (30/9/2015). (foto: suaramerdeka.com)
Semarang (Suara Mimbar Media) -
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah menolak pendapat pihak yang
mengatasnamakan keluarga, pembela, dan simpatisan PKI yang menyatakan
bahwa negara serta umat Islam sebagai pelaku kekerasan pada1965.
"Justru sebaliknya, PKI yang melanggar
hak asasi manusia berupa pembunuhan massal terhadap para jenderal, kiai,
santri, dan umat beragama dengan sangat kejam," ungkap Wakil Ketua Umum
MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq di Semarang, Ahad (15/05/2016).
MUI Jateng juga merekomendasikan
pemerintah agar tegas menyikapi bangkitnya kembali PKI di tengah
masyarakat dengan dasar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
MUI Jateng juga menolak penilaian Komnas HAM yang menyatakan negara dan umat Islam sebagai pelaku kekerasan terhadap PKI.
Terkait dengan semakin maraknya
propaganda Komunis, MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum
bersikap tegas dalam mencegah bangkitnya kembali komunisme karena
mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ketegasan pemerintah saat ini ditunggu
untuk mematikan lagi kemunculan eks Partai Komunis Indonesia, jangan
terkesan pemerintah malah memberi peluang untuk bangkit kembali," kata
Rofiq.
Ia mengungkapkan, ada empat indikasi
kebangkitan eks PKI pada akhir-akhir ini yakni adanya tuntutan pihak
yang mengatasnamakan keturunan anggota PKI agar negara meminta maaf
kepada PKI akibat peristiwa 1965 sebagai syarat rekonsiliasi nasional,
adanya tuntutan agar pemerintah mengusut kuburan massal anggota PKI
1965.
Kemudian, maraknya penyelenggaraan
seminar, diskusi, pertemuan-pertemuan yang digagas dan dilaksanakan oleh
pihak yang mengatasnamakan simpatisan atau pembela hak asasi manusia
PKI secara masif, sistematis, serta terbuka.
"Marak dan tersebarluasnya simbol, logo,
dan hal ihwal yang berhubungan dengan PKI," ujarnya didampingi Komisi
Hukum MUI Jateng Abu Rokhmad dan Komisi Infokom Isdiyanto Isman.
Dari indikasi-indikasi tersebut MUI
Jateng menilai pemerintah belum bertindak apapun dan justru terkesan
melupakan peristiwa PKI 1948 di Madiun dan Gerakan 30 September 1965.
"Respon yang diberikan antarpejabat
tinggi negara juga berbeda-beda sehingga publik menangkap kesan
seolah-olah pemerintah memberi peluang bagi anak cucu eks PKI dalam
menuntut haknya," katanya.
red: shodiq ramadhan
sumber: antara
sumber: suara islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar