Pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut jika perjanjian
antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan para pengembang
reklamasi yang tidak melalui mekanisme masih terkendala dengan payung
hukum, dianggap pernyataan akal-akalan.
“Kalau memang tidak ada payung hukum dan perjanjian itu sudah
berjalan, logikanya Ahok harus ditahan, kenapa malah dilepas ? ” tanya
Yakub A. Arupalakka petinggi Partai Priboemi juga salah satu Pembina
Laskar Bugis Makassar.
Yakub mengingatkan Agus, agar tidak bertele-tele dan memainkan ucapan
yang tidak masuk akal, karena yang dilakukan Ahok bukan perusahaan
perseorangan, tapi Pemerintah Daerah.
“Kalau memang Ahok itu Direktur atau Komisaris atau Presiden sebuah
perusahaan silahkan saja, tapi ini pemerintah, yang melakukan sesuatu
sesuai dengan aturan,” ujar Yakub marah.
Agus dalam sebuah pernyataan mengatakan jika tidak adanya payung
hukum, maka perjanjian tersebut memunculkan tanda tanya besar, karena
menurut Agus seharusnya ada Peraturan Daerah terlebih dahulu.
“Ketua KPK itu sebenarnya bego atau benar-benar bego ? Sudah jelas
Ahok melanggar aturan, kenapa Ahok malah dibebaskan, wajarlah kalau
masyarakat marah !” Kecam Yakub kepada Agus yang malah berputar-putar
dengan ucapannya sendiri.
Menurut Yakub, Komisioner KPK kali ini adalah Komisioner paling tidak
pantas untuk menduduki jabatan di KPK, karena ada saja alasan yang
tidak masuk akal, untuk membiarkan Ahok bebas dari kasus yang
menimpanya.
Kasus Sumber Waras sendiri, sampai saat ini masih terkatung-katung
walaupun KPK menyatakan jika audit yang dipakai dalam Sumber Waras
adalah audit dari BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara
mencapai Rp. 191,3 milyar. Namun KPK malah menyatakan tidak ada niat
jahat Ahok dalam pembelian tanah Sumber Waras.
Bahkan Pakar Hukum Tata Negara, Doktor Margarito Kamis, heran dengan
sikap KPK yang tidak meningkatkan ke tahap penyidikan kasus yang juga
ditengarai melibatkan istri Ahok, Veronica Tan.
Sementara itu alasan Ahok terkait dengan perjanjian yang dilakukan
dengan para pengembang jika perjanjian didasari atas dasar suka sama
suka sudah bisa dipakai, karena Ahok menganggap itu adalah perjanjian
bisnis.
“Ahok itu otaknya memang sudah isi kotoran, dipikirnya pemprov itu
perusahaan nenek moyang dia, lalu seenaknya bikin perjanjian dengan
swasta, walaupun melanggar aturan, lalu dianggap sah ? ” ujar Yakub
marah.
Yakub meminta agar KPK jangan melindungi Ahok apapun alasannya, jika
selama ini KPK justru di dukung oleh masyarakat, karena adanya
intervensi pihak pemerintah, maka KPK kali ini kebalikan yang terjadi,
karena melindungi penguasa yang jelas-jelas menurutnya sudah sangat
keterlaluan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mendemo Ahok agar ditangkap, juga
mendemo komisioner KPK agar diganti, hanya karena kepentingan penguasa
yang dianggap tidak pantas menjadi penguasa, namun justru dilindungi
KPK,” pungkasnya.(jk/pembawaberita)
sumber: eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar