Menurut Ahok, aturan minol dilarang dijual di minimarket tidak
efektif. Bahkan, baginya minol tidak perlu dilarang. Karena selama ini
sepengetahuannya tidak ada warga Jakarta yang tewas karena mengkonsumsi
minol.
"Kita akan kaji. Dan menurut saya nggak perlu seperti itu
(dilarang). Karena selama ini nggak ada orang mati karena minum bir.
Yang ada itu gara-gara minuman oplosan. Iya nggak," ungkapnya di Balai
Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Pemprov DKI Jakarta, menurut Ahok, akan mengkaji aturan pelarangan minol tersebut. "Di DKI akan kita kaji," ujarnya.
Kementerian Perdagangan akan merealisasikan Peraturan Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Nantinya, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daerah mana saja yang
akan mendapat izin menjual bir dan minuman sejenisnya.
red: adhila
sumber: rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar