Blogroll

» Suara muslimin bersatu. Menyampaikan kebenaran dengan berterus terang, tiada hari tanpa tholabulillmi mengkaji mengaji mencari ridhlo illahi rabbi, Di Pancarluaskan di jalan Tanjung Mulang No 26 Setiaratu Cibeureum Kota Tasikmalaya «

Rabu, 16 September 2015

Aturan Miras akan Dibebaskan, Sekjen FUI: Itu Membuka Laknat Allah

 Sekjen FUI, KH Muhammad al Khaththath

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad al Khaththath menilai peraturan menteri perdagangan yang melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket itu sudah bagus. 
 
"Itu sudah bagus dan sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang religius juga sesuai dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa dimana Tuhan YME yaitu Allah Swt sudah melarang miras. Alquran surat Al Maidah ayat 90 dengan tegas melarang kita menjauhi miras," ujar Ustaz al Khaththath kepada Suara Islam Online, Selasa (15/9/2015).
 
Ia membacakan ayat tersebut yang berbunyi, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 
 
Kemudian, kata Ustaz al Khaththath, Rasulullah Saw menyatakan ada sepuluh kelompok yang dilaknat oleh Allah yang berhubungan dengan miras, antara lain; 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. dan yang minta dibelikannya.
 
"Itu semua dilaknat oleh Allah, apalagi yang membuat peraturan yang membebaskan miras dijual, itu lebih besar laknatnya karena berarti akan membolehkan sepuluh yang dilaknat itu. Dia jadi pembuka jalan dari segala laknat. Dan dia juga akan menanggung semua dosa dari setiap yang berhubungan dengan miras," jelasnya.
 
Terkait rencana kementerian perdagangan yang akan melonggarkan aturan miras, Ustaz al Khaththath mengingatkan agar setiap kepala daerah jangan sampai membebaskan miras untuk diperjualbelikan.
 
red: adhila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar