Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad al Khaththath menilai peraturan menteri perdagangan yang melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket itu sudah bagus.
"Itu sudah bagus dan sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang
religius juga sesuai dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa dimana Tuhan
YME yaitu Allah Swt sudah melarang miras. Alquran surat Al Maidah ayat
90 dengan tegas melarang kita menjauhi miras," ujar Ustaz al Khaththath
kepada Suara Islam Online, Selasa (15/9/2015).
Ia membacakan ayat tersebut yang berbunyi, Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr (miras), berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
Kemudian, kata Ustaz al Khaththath, Rasulullah Saw menyatakan ada
sepuluh kelompok yang dilaknat oleh Allah yang berhubungan dengan miras,
antara lain; 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang
meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang
menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang
membelinya, dan 10. dan yang minta dibelikannya.
"Itu semua dilaknat oleh Allah, apalagi yang membuat peraturan yang
membebaskan miras dijual, itu lebih besar laknatnya karena berarti akan
membolehkan sepuluh yang dilaknat itu. Dia jadi pembuka jalan dari
segala laknat. Dan dia juga akan menanggung semua dosa dari setiap yang
berhubungan dengan miras," jelasnya.
Terkait rencana kementerian perdagangan yang akan melonggarkan
aturan miras, Ustaz al Khaththath mengingatkan agar setiap kepala daerah
jangan sampai membebaskan miras untuk diperjualbelikan.
red: adhila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar