Jakarta (SI Online) -
Front Pembela Islam (FPI) mengecam keras rencana pemerintah yang akan
membolehkan kembali peredaran minuman beralkohol di minimarket dan
supermarket.
Wakil Ketua Umum DPP FPI Jakfar Sidiq
mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui kebijakan pemerintah tentang
peredaran minuman beralkohol di minimarket dan supermarket itu. FPI
berpandangan, peredaran minuman beralkohol hanya akan merusak generasi
bangsa Indonesia.
"Kami tegas katakan tidak setuju. Alkohol
berapapun kadarnya itu haram. Peredaran itu dapat merusak masa depan
kita, apalagi di tempat-tempat yang sering ditongkrongi anak-anak," ujar
Jakfar, Rabu (16/9).
Dia mengajak masyarakat yang resah dengan
adanya penjualan minuman beralkohol itu di minimarket untuk
melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Namun, jika tidak digubris sama aparat.
Itu kan bisa dikembalikan kembali pada masyarakat hukumnya. Jadi,
masyarakat bisa bertindak untuk memberantasnya, asalkan dengan cara yang
baik pula," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo
telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, yang
berisi 134 aturan yang diregulasi. Aturan ini salah satunya Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Dengan pencabutan Permendag itu, artinya
peredaran miras di minimarket-minimarket yang selama ini dilarang akan
dibebaskan kembali.
red: shodiq ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar